AMBONKITA.COM- Keberatan Lucia Izaak, terdakwa kasus dugaan korupsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan (Kejari) Negeri Ambon, dinilai tidak berdasar hukum.
Hal itu disampaikan JPU Eckhart Palapia, saat membacakan nota tanggapan atas keberatan/eksepsi kuasa hukum terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (26/10/2021).
Lucia Izaak merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, yang menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas pada Dinas LHP Ambon.
Sidang pembacaan nota tanggapan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Rony F. Wuisan Cs. Dalam sidang itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Edward Diaz.
Menurut JPU Eckhart, semua unsur materil dan formil telah lengkap tersusun dalam dakwaan JPU. Sehingga apa yang menjadi perbuatan para terdakwa dalam kasus itu telah tersusun lengkap dalam dakwaan jaksa.
“Berdasarkan uraian kami JPU, maka perlu diketahui bahwa surat dakwaan yang dibuat telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan kuasa hukum terdakwa, karena sebaiknya nanti dibuktikan semua pada materi pokok dalam sidang lanjutan nanti,” kata Eckhart.
JPU meminta majelis hakim agar tetap melanjutkan persidangan ini sampai tahap akhir. Ini dilakukan agar perkara tersebut terbuka secara terang benderang.
“Kami minta agar majelis hakim menolak eksepsi/keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan JPU tersebut, serta meminta agar majelis hakim menolak seluruhnya,” pintanya.
Usai mendengarkan tanggap JPU, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (2/11/2021) mendatang dengan agenda putusan sela majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Lucia Izaak melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU pada Selasa (12/10/2021). Mereka menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap. Juga tidak konsisten dalam mengkonstruksikan pihak-pihak yang mendapat keuntungan.
Sementara dua rekan terdakwa lainnya yaitu Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta, tidak mengajukan keberatan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan menyebutkan mereka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
JPU menyebutkan tiga terdakwa juga turut serta melakukan bersama-sama mengelola dana BBM pada Dinas LHP Ambon 2019, tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 397 tahun 2018.
Surat keputusan Wali Kota Ambon tertanggal 25 September 2018 tentang penetapan analisa standar belanja sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 121 ayat (1) dan pasal 124 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas/operasional yang tidak sesuai analisa standar belanja.
Kemudian, terdakwa Lucia memerintahkan membuat daftar pembayaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggung jawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Terdakwa juga memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas tahun 2019 untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam DPA.
Perbuatan para terdakwa diancam melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…