AMBONKITA.COM,- Akil Lahmadi, Kepala PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengakui perbuatannya. Ia diduga menyalahgunakan dana BUMN tersebut tahun anggaran 2023.
Pengakuan Terdakwa kasus dugaan korupsi ini disampaikan saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/12/2024).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan Terdakwa sebagai saksi ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa mengakui perbuatannya dalam menyalahgunakan dana perusahaan plat merah ini sejak Juli – Agustus 2023. Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp398.
Dalam sidang tersebut, saksi-saksi lain yang dihadirkan membenarkan perbuatan Terdakwa. Ia melakukan sejumlah transaksi (Top Up) fiktif dari Pospay KCP Werinama ke rekening Pospay miliknya.
“Ijin yang mulia, dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu, seolah-olah ada pelanggan yang melakukan transaksi di Kantor Pos KCP Werinama, namun pelanggan tidak memiliki rekening Pospay sehingga penampungannya atau pengirimannya menggunakan rekening Pospay pribadi milik Terdakwa,” kata salah satu saksi.
BACA JUGA: Gelapkan Uang Ratusan Juta, Kepala PT Pos Indonesia KCP Werinama Ditahan Polisi
Pospay adalah aplikasi rekening uang elektronik yang bisa digunakan untuk pembayaran dan transfer secara online menggunakan ponsel android.
Terdakwa sendiri yang melakukan perpindahan uang dari system (Pospay) PT. Pos KCP Werinama ke rekening Pospay pribadinya.
“Terdakwa melakukan itu tanpa pengetahuan dari yang lain, bahkan saat kami melakukan rapat bersama melalui zoom untuk meminta keterangan terkait pemasukan selama bulan berjalan saat terdakwa menjabat, namun terdakwa tidak pernah sekalipun ikut rapat zoom bersama,” jelas saksi itu.
Dari top up fiktif ke system Pospey pribadi, Terdakwa selanjutnya mentransferkan lagi
ke rekening bank BRI miliknya. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sebagian besar digunakan untuk permainan judi online jenis slot.
“Uang itu terdakwa gunakan untuk main judi online jenis slot,” tambah saksi.
Terdakwa yang merupakan Branch Manager atau Pjs. Kepala KCP Kelas 4 Werinama ini, menggakui perbuatannya saat ditanya Majelis Jakim.
“Terdakwa, Apakah itu benar, apa yang di sampaikan oleh para saksi tadi,” tanya hakim Rahmat Selang. “Iya, betul yang mulia,” jawab Terdakwa Akil Lahmadi.
Sidang kemudian ditutup Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan pekan depan atau pada 11 Desember 2024.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS