Categories: Hukum Kriminal

Sidang Praperadilan Polda Maluku: Enam Saksi Ungkap Dugaan Kebohongan Pemohon

Share

AMBONKITA.COM- Sidang Praperadilan antara tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eka Darmayanti alias Susan sebagai pemohon, melawan Ditreskrimum Polda Maluku selaku termohon, bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (27/10/2021).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Orpa Marthina ini, Polda Maluku membawa sebanyak 6 orang saksi. Juga menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR. Jhon Pasalbessy.

Sementara dari pihak tersangka yang diwakili kuasa hukumnya Marten Fordatkosu, juga menghadirkan saksi ahli pidana dari Unpatti Ambon yaitu DR. Remon Supusepa.

Enam saksi yang dihadirkan Ditreskrimum Polda Maluku adalah mereka yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Susan.

Di hadapan hakim, ke enam saksi mengungkapkan dugaan kebohongan yang selama ini dilakukan oleh pemohon Eka alias Susan.

Kebohongan yang disampaikan para saksi yaitu mulai dari janji-janji pemohon yang tidak ditepati, hingga penggunaan nama-nama samaran dalam menjalankan bisnisnya.

Dalam perkenalannya dengan kostumer atau distributor, Susan tidak menggunakan nama aslinya. Nama-nama dipakai untuk menjalankan bisnis jual beli yaitu Susan, Sintia, Bela, Fitri.

Susan sendiri ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia dipolisikan sejak tahun 2018 silam, dan baru pada 2020 ditetapkan tersangka.

Salah satu saksi, Edwin, Kepala Keuangan pada CV Filma Bandil, mengaku hutang Susan yang belum dibayar sampai saat ini yaitu dari bulan Mei – Juni 2018. Totalnya kerugian yang dialami perusahaan sebesar kurang lebih Rp 700 juta.

Hal senada juga disampaikan oleh karyawan lainnya Febrianti. Barang yang diambil oleh Bela (Pemohon Eka Darmayanti) sejak tahun 2019.

Hingga saat ini pemohon belum membayar sehingga menyebabkan kerugian yang dialami di tempat kerjanya sebesar kurang lebih Rp 55 juta.

“Karena hutang itu saya dipotong gaji oleh perusahaan setiap bulan,” kata Febri yang mengaku sebagai sales.

Sales lainnya dari CV Bahagia, yaitu Habil juga mengaku hal serupa. Dia mengetahui nama pemohon yaitu Fitri. Hingga saat ini, total barang yang belum dibayar sebesar kurang lebih Rp 46 juta.

“Sudah dilakukan penagihan barang dari Agustus – September 2020 tapi sampai sekarng belum dilunasi,” sebutnya.

Korban lainnya yaitu Betsi, admin logistik dari CV 51. Perekenalannya dengan pemohon bernama Sintia Amahusu. Kerugian yang dialami perusahaan kurang lebih Rp 442 juta.

“Karena belum bayar gaji saya di tahan (sudah) selama tiga bulan,” sebutnya.

Ada juga dari Supervisor CV Bahagia Baru yang sampai ini belum melunasi barang yang diambil sebesar kurang lebih Rp 3,5 juta.

“Karena belum bayar gaji saya dipotong,” sebutnya.

Sementara itu, Mey, bos Swalayan Oasis yang melaporkan tersangka Eka alias Susan di Polda Maluku tahun 2018, mengaku awal pertemuannya dengan pemohon dari Tanaka, seorang pengusaha lainnya.

“Dia (Susan/Pemohon) datang dengan Tanaka di toko. Tanaka mengaku bahwa dia ini istrinya. Makanya saya percaya,” ungkapnya.

Tanaka, kata Mey, meminta agar pihaknya dapat memberikan barang kepada Susan untuk dijalankan. Kesepakatannya setiap barang diambil, maka pembayarannya harus dilakukan maksimal 14 hari.

“Saat saya ke Sorong, dan kembali terjadi penumpukan nota pembayaran. Saya lalu berusaha untuk menghubungi namun hanya janji-janji yang didapatkan, kemudian dia menghilang,” katanya.

Karena tidak memiliki etikad baik untuk melunasi hutangnya sebesar kurang lebih Rp 700 juta, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi.

“Saya juga heran, kenapa dia lapor saya perdata karena one prestasi. Saya ada hutang apa di dia?,” tanya Mey kepada hakim.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon mengaku kliennya Susan, sudah membayar sebagian dari barang yang diambilnya tersebut.

Namun untuk membuktikan pernyataan kuasa hukum pemohon, masing-masing pihak dari pemohon dan termohon menunjukan bukti yang dimiliki di meja hakim.

Sidang praperadilan lanjutan akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok (28/10/2021).

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024