AMBONKITA.COM,- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon mendesak Plh Sekretaris Daerah Maluku (Sekda), Syuryadi Sabirin, dipecat. Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor gubernur Maluku, Kota Ambon, Jumat (13/9/2024).
Menyikapi tuntutan Permahi, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan bahwa Plh Sekda Syuryadi Sabirin tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Menurut Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole, Sekda bersih dari pelanggaran. Ini mengacu pada data profiling MyASN BKN, yakni aplikasi layanan perorangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari data itu, Halimah menyampaikan tuntutan mahasiswa yakni meminta Syuryadi dipecat sangat tidak beralasan. Ia menegaskan sesuai data kepegawaian pemerintah Provinsi Maluku pada aplikasi MyASN BKNRI, status pada kolom pelanggaran displin atas ASN Plh Sekda adalah no data to display. “Artinya Plh Sekda tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih,” kata Halimah Soamole melalui keterangan tertulisnya.
Pemerintah daerah, kata Halimah, tegas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga sangat menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. “Apapun pelanggaran akan disikapi tanpa pandang bulu, sehingga perlakuan atas ASN tetap sama di depan hukum,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…