Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi, terdakwa akan mengambil 5 paket narkoba jenis tembakau sintetis melalui kantor J&T, Kawasan Belakang Soya, Kota Ambon.
“Dari informasi itu, petugas menyusun rencana penggerebekan dan berkoordinasi dengan pihak J&T, agar saat terdakwa datang mengambil paket tersebut, petugas J&T memberitahukan kepada petugas,” ungkap JPU.
Tidak menunggu lama, saat melihat terdakwa datang ke kantor jasa pengiriman online itu, petugas langsung datang mengamankan terdakwa,berdasarkan informasi pihak J&T.
Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket narkotika jenis tembakau sintetis. Dihadapan polisi, terdakwa mengaku kalau masih ada 2 paket yang tersimpan di rumah mertua terdakwa.
Selanjutnya, petugas bersama-sama terdakwa datang mengambil paket tersebut, serta mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor Polisi untuk di proses hukum.
Penulis: Husen Toisuta
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…
AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…
AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…
AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…