Simpan Ganja Sintetis Warga Batu Merah Dituntut Penjara 6 Tahun
AMBONKITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut bersalah Rizal Rahman Hehanussa, terdakwa kasus narkotika.
Warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini dituntut penjara 6 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (1/10/2021).
Rizal dinyatakan terbukti bersalah menyimpan 5 paket narkotika jenis ganja sintetis. Ia melanggar pasal 132 jo pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Sidak SPN, Kapolda Maluku: Masa Depan Polri Ditentukan dari Kualitas Pendidikan di SPN
- Polda Maluku Gelar Operasi Anti Narkotika, Sasaran Pertama Tempat Hiburan Malam
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara narkoba dengan terdakwa Rizal Rahman Hehanussa, agar divonis penjara selama 6 tahun di potong masa tahanan,” ucap JPU Ella Ubleuw saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Orpa Martina dan Terdakwa saat didampingi kuasa hukumnya, Marten Fordatkosu, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda Rp.800 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Menurut JPU, yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan di persidangan, sementara yang memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Dalam pertimbangan jaksa, pemuda Lorong Alaka, RT 007/RW 18, Kelurahan Batu Merah, ini tertangkap saat mengambil paket tembakau sintetis pada 12 Januari 2021 lalu.








