Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Warga Kudamati Terancam 4 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Errol Tahapary, warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Terdakwa perkara narkotika ini dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ia terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram di dalam bungkusan rokok.

Errol diancam hukuman selama 4 tahun penjara disampaikan JPU, Lilia Heluth pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/2/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Orpa Martina Cs. Dalam sidang itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU dalam amar tuntutannya.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyebutkan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika, dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa disebutkan ditangkap di depan Swalayan Empi, Jalan Dr. Kayadoe, Kudamati, Kota Ambon, Senin 13 September 2021 lalu.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Saat penangkapan, terdakwa menyisipkan narkoba itu dalam bungkus rokok.

Terdakwa juga mengaku sabu tersebut dibeli dari Epok (Bukan identitas sebenarnya dan masuk daftar pencarian orang) sebesar Rp 1,5 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024