Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Warga Kudamati Terancam 4 Tahun Penjara

Editor by Editor
02/17/2022
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Errol Tahapary, warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Terdakwa perkara narkotika ini dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ia terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram di dalam bungkusan rokok.

Errol diancam hukuman selama 4 tahun penjara disampaikan JPU, Lilia Heluth pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/2/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Orpa Martina Cs. Dalam sidang itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU dalam amar tuntutannya.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyebutkan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika, dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa disebutkan ditangkap di depan Swalayan Empi, Jalan Dr. Kayadoe, Kudamati, Kota Ambon, Senin 13 September 2021 lalu.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Saat penangkapan, terdakwa menyisipkan narkoba itu dalam bungkus rokok.

Terdakwa juga mengaku sabu tersebut dibeli dari Epok (Bukan identitas sebenarnya dan masuk daftar pencarian orang) sebesar Rp 1,5 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonNarkotikaPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau leaseSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional
Ambonku

Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional

01/18/2026
Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku
Ambonku

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

01/15/2026
Next Post
Personel Polri di Maluku Diminta Jadi Teladan, Tingkatkan Integritas

Personel Polri di Maluku Diminta Jadi Teladan, Tingkatkan Integritas

Hermanus Lekipera Koruptor Dana BOS di MBD Dibui, Barang Bukti Dibakar

Hermanus Lekipera Koruptor Dana BOS di MBD Dibui, Barang Bukti Dibakar

Recommended Stories

Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap

Selundupkan Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Pemuda Amahusu Ditangkap

05/09/2025
Jamaah Haji Maluku

Ratusan Jamaah Haji Maluku Tiba di Ambon

08/07/2022
Kominfo Gelar Dialog Pilkada 2024, Polda Maluku Ajak Warga Jadi Pemilih Cerdas

Kominfo Gelar Dialog Pilkada 2024, Polda Maluku Ajak Warga Jadi Pemilih Cerdas

11/18/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In