AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, yang diduga mencabuli siswi magang di kantornya akan diberhentikan sementara. Ia akan diberhentikan dalam jabatannya hingga proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah Soamole, mengatakan, proses pemberhentian sementara terhadap Salmin Saleh akan dilakukan setelah digelar langkah-langkah hukum administrasi.
Salmin Saleh telah memenuhi undangan dan diperiksa terkait perbuatannya itu selama dua hari berturut-turut. Ia diperiksa pada hari Senin dan Selasa, 9 – 10 September 2024.
“Yang mana oleh Tim Disiplin direkomendasi saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disipilin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Soamole melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (13/9/2024).
Untuk diketahui, Salmin Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Salmin jadi tersangka setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon menemukan sejumlah alat bukti yang cukup atas perbuatan asusilanya.
Salmin dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah memenuhi undangan pemeriksaan polisi pada Kamis (12/9/2024). Ia menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari.
Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan perbuatan bejatnya kepada siswi magang di kantor Pariwisata, tempatnya bekerja.
“Untuk kasus cabul sekdis, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasti ditahan, dan yang bersangkutan sementara diperiksa dulu” kata AKP La Beli, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon.
Salmin Saleh, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan mencabuli siswi magang. Laporan kasus ini tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.
Perbuatan ini dilakukan Salmin Saleh pada Jumat (6/9/2024). Pelaku mencabuli korban. Bahkan, korban diajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 143 personel Tamtama Polri menjalani tes kesamaptaan jasmani yang dilaksanakan di lapangan Letkol…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak tiga unit rumah yang berada di lorong Kansas, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah,…
AMBONKITA.COM,–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Ustadz Dr. H. Abdullah Latuapo menemui Kapolda Maluku…
AMBONKITA.COM,- Briptu Olizhia Jane Mairuhu, sukses meraih juara 1 nasional tingkat Mabes Polri lomba pemaparan…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengamankan sidang paripurna dan pengambilan sumpah, pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku…
AMBONKITA.COM,- 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2024 - 2029 resmi dilantik melalui sidang paripurna…