Soal Kasus Asusila Sekdis Pariwisata akan Diberhentikan Sementara

Share

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, yang diduga mencabuli siswi magang di kantornya akan diberhentikan sementara. Ia akan diberhentikan dalam jabatannya hingga proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah Soamole, mengatakan, proses pemberhentian sementara terhadap Salmin Saleh akan dilakukan setelah digelar langkah-langkah hukum administrasi.

Salmin Saleh telah memenuhi undangan dan diperiksa terkait perbuatannya itu selama dua hari berturut-turut. Ia diperiksa pada hari Senin dan Selasa, 9 – 10 September 2024.

“Yang mana oleh Tim Disiplin direkomendasi saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disipilin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Soamole melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (13/9/2024).

Untuk diketahui, Salmin Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Salmin jadi tersangka setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon menemukan sejumlah alat bukti yang cukup atas perbuatan asusilanya.

Salmin dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah memenuhi undangan pemeriksaan polisi pada Kamis (12/9/2024). Ia menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari.

Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan perbuatan bejatnya kepada siswi magang di kantor Pariwisata, tempatnya bekerja.

“Untuk kasus cabul sekdis, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasti ditahan, dan yang bersangkutan  sementara diperiksa dulu” kata AKP La Beli, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon.

Salmin Saleh, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan mencabuli siswi magang. Laporan kasus ini tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.

Perbuatan ini dilakukan Salmin Saleh pada Jumat (6/9/2024). Pelaku mencabuli korban. Bahkan, korban diajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024