Soal Kasus Asusila Sekdis Pariwisata akan Diberhentikan Sementara

Share

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, yang diduga mencabuli siswi magang di kantornya akan diberhentikan sementara. Ia akan diberhentikan dalam jabatannya hingga proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah Soamole, mengatakan, proses pemberhentian sementara terhadap Salmin Saleh akan dilakukan setelah digelar langkah-langkah hukum administrasi.

Salmin Saleh telah memenuhi undangan dan diperiksa terkait perbuatannya itu selama dua hari berturut-turut. Ia diperiksa pada hari Senin dan Selasa, 9 – 10 September 2024.

“Yang mana oleh Tim Disiplin direkomendasi saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disipilin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Soamole melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (13/9/2024).

Untuk diketahui, Salmin Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Salmin jadi tersangka setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon menemukan sejumlah alat bukti yang cukup atas perbuatan asusilanya.

Salmin dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah memenuhi undangan pemeriksaan polisi pada Kamis (12/9/2024). Ia menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari.

Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan perbuatan bejatnya kepada siswi magang di kantor Pariwisata, tempatnya bekerja.

“Untuk kasus cabul sekdis, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasti ditahan, dan yang bersangkutan  sementara diperiksa dulu” kata AKP La Beli, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon.

Salmin Saleh, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan mencabuli siswi magang. Laporan kasus ini tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.

Perbuatan ini dilakukan Salmin Saleh pada Jumat (6/9/2024). Pelaku mencabuli korban. Bahkan, korban diajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

143 Personel Tamtama Ikuti Seleksi SBP

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 143 personel Tamtama Polri menjalani tes kesamaptaan jasmani yang dilaksanakan di lapangan Letkol…

09/18/2024

3 Rumah Warga di Lorong Kansas Terbakar

AMBONKITA.COM,- Sebanyak tiga unit rumah yang berada di lorong Kansas, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah,…

09/18/2024

MUI Maluku akan Gelar Musda, Ustadz Latuapo Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Ustadz Dr. H. Abdullah Latuapo menemui Kapolda Maluku…

09/17/2024

Bawakan Materi “Kawin Sasi” di Bursel, Anggota Polwan Ini Raih Juara 1 Nasional

AMBONKITA.COM,- Briptu Olizhia Jane Mairuhu, sukses meraih juara 1 nasional tingkat Mabes Polri lomba pemaparan…

09/17/2024

251 Personel Polri Dikerahkan Amankan Pelantikan Anggota DPRD Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengamankan sidang paripurna dan pengambilan sumpah, pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku…

09/17/2024

45 Anggota DPRD Maluku Dilantik, Ada 26 Wajah Baru, Ini Mereka

AMBONKITA.COM,- 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2024 - 2029 resmi dilantik melalui sidang paripurna…

09/17/2024