Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Kasus Asusila Sekdis Pariwisata akan Diberhentikan Sementara

Editor by Editor
09/14/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sikapi Tuntutan Permahi Ambon, Kepala BKD: Status Pelanggaran Plh Sekda Maluku Bersih

Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, yang diduga mencabuli siswi magang di kantornya akan diberhentikan sementara. Ia akan diberhentikan dalam jabatannya hingga proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

RELATED POSTS

Hujan Sehari, Sejumlah Rumah Rusak Terendam Banjir, Pohon Tumbang dan Tanah Longsor di Ambon

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah Soamole, mengatakan, proses pemberhentian sementara terhadap Salmin Saleh akan dilakukan setelah digelar langkah-langkah hukum administrasi.

Salmin Saleh telah memenuhi undangan dan diperiksa terkait perbuatannya itu selama dua hari berturut-turut. Ia diperiksa pada hari Senin dan Selasa, 9 – 10 September 2024.

“Yang mana oleh Tim Disiplin direkomendasi saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disipilin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Soamole melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (13/9/2024).

Untuk diketahui, Salmin Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Salmin jadi tersangka setelah penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon menemukan sejumlah alat bukti yang cukup atas perbuatan asusilanya.

Salmin dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah memenuhi undangan pemeriksaan polisi pada Kamis (12/9/2024). Ia menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan perbuatan bejatnya kepada siswi magang di kantor Pariwisata, tempatnya bekerja.

“Untuk kasus cabul sekdis, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasti ditahan, dan yang bersangkutan  sementara diperiksa dulu” kata AKP La Beli, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon.

Salmin Saleh, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan mencabuli siswi magang. Laporan kasus ini tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.

Perbuatan ini dilakukan Salmin Saleh pada Jumat (6/9/2024). Pelaku mencabuli korban. Bahkan, korban diajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comSalmin SalehSekdis Pariwisata
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hujan Sehari, Sejumlah Rumah Rusak Terendam Banjir, Pohon Tumbang dan Tanah Longsor di Ambon
Ambonku

Hujan Sehari, Sejumlah Rumah Rusak Terendam Banjir, Pohon Tumbang dan Tanah Longsor di Ambon

06/21/2025
Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Next Post
33 Personel Bintara di Maluku akan Naik Perwira

33 Personel Bintara di Maluku akan Naik Perwira

DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

Recommended Stories

Pasien Covid-19 Berprofesi Guru Meninggal di RSUD Ambon

Pasien Covid-19 Berprofesi Guru Meninggal di RSUD Ambon

08/26/2020
Ombak

Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Laut Arafura

01/29/2022
Sidang

Warga Air Kuning Pemilik 47 Paket Narkotika Dituntut Penjara Delapan Tahun

06/07/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In