AMBONKITA.COM,- Sejumlah mobil angkutan kota (angkot) jurusan Stain, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon menggelar aksi mogok, Senin malam (5/9/2022).
Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar dapat menyesuaikan tarif angkot, buntut kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aksi mogok itu selain menyebabkan ratusan warga terpaksa berjalan kaki, juga membuat kemacetan panjang di sepanjang ruas jalan kebun cengkih.
“Kami meminta Pemkot Ambon agar dapat menyesuaikan tarif harga baru,” kata para sopir saat menggelar aksi mogok di depan ruas lorong perumahan DPRD Maluku, kawasan Kebun Cengkih Ambon.
BACA JUGA: Harga BBM Naik Stok Aman
Menurut para sopir angkot, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon sejak siang tadi. Namun hingga malam ini, tidak ada tindaklanjutnya.
“Kami sudah koordinasi dengan Pemkot tapi tidak ada tanggapan sampai saat ini,” tambah salah satu sopir yang enggan menyebutkan identitasnya kepada AmbonKita.com.
Seorang penumpang tampak kesal setelah berjalan kaki. “Tadi sudah naik angkot, tapi disuruh turun. Katanya mereka demo karena Pemkot belum kasih naik harga BBM,” kata salah satu warga yang berjalan kaki dari desa Batu Merah kampung.
Hingga pukul 20.15 WIT, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ruas jalan kebun cengkih.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…