AMBONKITA.COM- Cores Akerina, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di ruas jalan Dusun Wailusung, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), diserahkan tim penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kepada JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (24/1/2022).
Pria 59 tahun itu diserahkan bersama barang bukti (Tahap 2) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kasus kecelakaan maut di Liang, sudah tahap dua (2) tadi,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Izaac Leatemia kepada wartawan.
Dengan diserahkan tersangka yang merupakan sopir mobil toyota avanza warna merah DE 1125 AH itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani oleh penyidik unit Kecelakaan Satlantas Polresta Ambon.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga kasusnya disidangkan,” pungkas mantan Wakapolsek Nusaniwe ini.
Untuk diketahui, tabrakan maut terjadi pada Selasa (12/10/2021) pukul 14.00 WIT. Tiga orang meninggal dunia merupakan warga Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Mereka adalah almarhum Rini Selestri (38 tahun), Fatima (41), dan Yusuf Asis (44). Tiga-tiganya kala itu mengendarai sepeda motor.
Tersangka saat itu melaju kencang hendak menuju desa Liang. Sementara para korban dari arah berlawanan. Cores termasuk menjadi korban dalam kecelakaan beruntun tersebut. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, karena menderita luka-luka.
Warga Kobi Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah itu dijebloskan ke penjara setelah luka yang dialaminya dinyatakan membaik.
Baca juga:Â Tabrakan Maut di Liang Ambon, Sopir Avanza Ditetapkan Tersangka
Baca juga:Â Laka Maut di Liang Ambon, Tiga Tewas
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post