AMBONKITA.COM,-Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI tidak langsung secara otomatis berlaku saat ini juga. Pasalnya penetapan implementasi PSBB ini harus dengan Peraturan Walikota, sehingga pemerintah akan meningkatkan PKM ke PSBB.
“SK yang Menkes Keluarkan itu tidak secara otomatis langsung diberlakukan, harus ada peraturan walikota, nanti kita juga sedang menunggu pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Richard kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (11/6/2020).
Menurut Walikota, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang telah berjalan saat ini tinggal ditingkatkan saja dari PKM ke PSBB. Karena menurutnya saat ini masyarakat juga sudah terbiasa dengan pembatasan, sehingga pemberlakuan PSBB hanya menambah beberapa poin yang masih kurang.
“Kita tinggal tingkatkan saja dari PKM ke PSBB, tinggal kita tambahkan pembatasan aspek pendidikan, sosial budaya dan keagamaan yang belum ada,” kata Richard.
Walikota mengatakan, untuk aspek penegakan hukum dalam pemberlakuan PSBB, jika dibutuhkan aparat TNI dan Polri maka pemerintah akan berkoodinasi dengan mereka.
Richard mengakui, saat ini masyarakat mempunyai tingkat kesadaran yang sangat tinggi, sehingga penerapan PSBB nanti tidak terlalu banyak lagi yang harus dibenahi. “Dengan pengalaman PKM saya rasa sudah cukup untuk masuk ke PSBB,” katanya. (ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post