SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Rp 6 M, Jaksa Jerat Enam Tersangka

Share

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, menjerat enam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan SPPD diduga fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Enam tersangka itu adalah Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD/kini Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun 2020), dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun 2020).

“Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar senilai Enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta, tujuh puluh dua empat ratus dua rupiah (Rp 6.682.072.402),” ungkap Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, Kamis (2/2/2023).

Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sejumlah Rp 9 miliar.

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Perkara Korupsi di Tanimbar Masuk PN Tipikor Ambon

Jonas Batlayeri ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-195/0.1.13/Fd.2/02/2023; Kristina Sermatang Nomor B- 196/0.1.13/Fd.2/02/2023; Maria Goreti Batlayeri Nomor B-197/0.1.13/Fd.2/02/2023; Yoan Oratmangun Nomor B-198/0.1.13/Fd.2/02/2023; Erwin Laiyan Nomor B-199/0.1.13/Fd.2/02/2023; dan Liberata Malirmasele Nomor B-200/0.1.13/Fd.2/02/2023.

Gunawan menjelaskan, anggaran SPPD pada BPKAD Kepulauan Tanimbar tahun 2020 senilai Rp 9 miliar. Dalam laporannya, anggaran itu terserap habis 100 persen. Padahal, saat itu dunia dan Indonesia khususnya sementara dilanda pandemi Covid-19. Virus korona menyebabkan semua jalur transportasi ditutup dan dibatasi, serta pemberlakukan Work From Home atau kerja dari rumah.

“Terdapat dua jenis SPPD yang dianggarkan yaitu di dalam daerah dan di luar daerah. Dari hasil penyidikan terdapat tiga modus yang dijalankan dengan satu komando. Modus pertama bahwa benar ada perjalanan dinas yang dilakukan. Menerima SPPD tetapi SPPD yang dibayarkan melebihi dari standarnya. Misalkan tiket pesawat dari Saumlaki – Ambon Rp 1.600.000, tetapi tiketnya diganti dengan nominal lebih, jadi ada markup atau angkanya dipalsukan dan dibuat lebih tinggi,” bebernya.

Modus kedua, lanjut Gunawan, yaitu biaya perjalanan dinas dianggarkan namun pembayaran SPPD hanya dilakukan sebagian. Sementara sisanya tak tahu kemana. Bahkan, ada yang tidak menerima sama sekali SPPD, tetapi namanya dicatatkan.

Ketiga, kata dia, modus yang digunakan adalah SPPD diterbitkan, tetapi orangnya tidak melakukan perjalanan dinas. “Namun anggaran tetap dicairkan, jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024