AMBONKITA.COM,- IW alias Oyok, terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8/2023).
Warga kota Ambon yang juga merupakan residivis kasus serupa itu, dihukum 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Haris Tewa.
Selain hukuman kurungan badan, pria bejat ini, pun dikenakan denda uang sebesar Rp 160 juta. Bila tidak bayar, diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.
Oyok terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Mantan Kadis PKP Aru Kembali Ditahan Polisi
“Mengadili, menyatakan Terdakwa (IW) alias Oyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 160 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim.
Terdakwa sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan. Ia menyetubuhi anak kandung sebanyak 4 kali. Aksi tak senonoh itu disertai dengan ancaman.
Sebelumnya, terdakwa juga pernah dihukum 7 tahun penjara dengan kasus yang sama. Bukannya kapok, terdakwa kembali menyetubuhi anaknya. Perbuatan itu sudah terjadi sejak tahun 2020, kemudian berlanjut di tahun 2022.
Atas vonis putusan 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir juga disampaikan JPU atas putusan majelis hakim tersebut.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…