AMBONKITA.COM- Markus Syalatua belum diperiksa atau dimintai keterangan terkait penyebab terbaliknya angkot yang dikemudikan. Ia masih dirawat akibat luka yang dialami.
Pria 53 tahun itu diduga supir “bandel”. Ia mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan. Pasalnya, sebelum terbalik, para penumpang sudah menegur karena mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Teguran penumpang untuk tidak ngebut di jalan sempit dan menurun itu, justru tidak diindahkan oleh sang supir. Ia malah menyuruh penumpang agar tetap diam, dan duduk tenang.
Kecelakaan lalulintas terjadi di turunan jalan Halong Batu-batu, Desa Halong, Kecamatan Baguala Ambon, Selasa (21/9/2021) sore.
Baca juga: Angkot Terbalik Timpa Sepeda Motor di Halong Ambon, 12 Orang Luka-luka
Terbaliknya angkot warna biru itu menyebabkan 12 orang penumpang luka-luka, termasuk supir dan seorang pengendara sepeda motor yang tertimpa saat mobil terbalik. Korban kecelakaan umumnya mahasiswa IAKN Ambon.
“Belum diperiksa. Supir masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengalami luka-luka,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, kepada Ambonkita.com, Rabu (22/9/2021).
Juru bicara Polresta Ambon ini memastikan pihaknya akan tetap memeriksa supir tersebut. Sejumlah saksi lainnya termasuk para penumpang yang sudah keluar rumah sakit, telah dimintai keterangan.
“Kita pasti akan periksa yang bersangkutan (supir). Nanti setelah kondisinya mulai pulih,” tandasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…