JAKARTA-Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei head to head antara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hasilnya, Prabowo unggul telak dari Ganjar dengan perolehan suara sebesar 45,7%. Sementara Ganjar tertinggal jauh dengan 34,4% suara responden.
“Prabowo Subianto 45.7% unggul atas Ganjar Pranowo 34.4%, sekitar 19.9% belum menunjukkan pilihannya,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, per September 2023, Prabowo Subianto unggul 11,3%. Itu merupakan keunggulan cukup signifikan dibanding survei Agustus lalu yang hanya di kisaran 5%.
Djayadi mengungkapkan, alasan mengapa Prabowo unggul atas Ganjar jika dihadapkan pada simulasi head to head ini karena ada pola perpindahan dari tiga nama kandidat menjadi dua kandidat capres, terutama jika memasuki putaran dua
“Pola perpindahan dari 3 nama ke 2 nama kalau yang bertarung Prabowo Subianto vs Ganjar Pranowo yaitu lebih banyak basis Ganjar pindah ke Prabowo 51,5% sementara yang pindah ke Anies 14,2% belum menentukan pilihan 34,4%,” jelas Djayadi.
Survei LSI kali ini dilakukan pada periode 18-20 September 2023 dengan jumlah responden sebanyak 1.206 orang. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD) dengan margin of error mencapai +/- 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. (***)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…