Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Tabrakan Maut di Liang Ambon, Sopir Avanza Ditetapkan Tersangka

Share

AMBONKITA.COM- Sopir mobil toyota Avanza, Cores Akerina, ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan maut yang terjadi di ruas jalan Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Selasa (12//10/2021).

Pria 59 tahun itu ditetapkan tersangka karena dianggap lalai mengemudikan mobil DE 1125 AH tersebut. Kelalaiannya menyebabkan tiga pengendara sepeda motor tewas seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, mengungkapkan, kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian ini ditangani penyidik Unit Kecelakaan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Untuk sopir mobil Avanza yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas di Liang kemarin itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Izaac kepada AmbonKita.com melalui telepon genggamnya, Rabu (13/10/2021).

Saat ini, kata Izaac, tersangka masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Tingkat III Bhayangkara Ambon. Ia menderita juga ikut terluka dalam insiden naas tersebut.

“Yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Baca juga: Ini Kronologis Tabrakan Maut di Liang Ambon, Seluruh Korban Meninggal dari Seram Barat

Baca juga: Laka Maut di Liang Ambon, Tiga Tewas

Juru bicara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini ini mengaku penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka setelah kondisinya sudah pulih.

“Nanti setelah yang bersangkutan pulih, baru dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Mantan Wakapolsek Nusaniwe ini menambahkan, tersangka dijerat menggunakan pasal 310 (4) UU No. 22 Tahun 2009, tentang “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Untuk diketahui, tabrakan maut yang terjadi pada Selasa (12/10/2021) pukul 14.00 WIT ini merenggut tiga nyawa warga asal Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tiga korban meninggal yaitu almarhum Rini Selestri (38 tahun), Fatima (41), dan Yusuf Asis (44). Tiga-tiganya mengendarai sepeda motor.

Sementara yang mengalami luka-luka berada di dalam mobil Avanza. Empat diantaranya merupakan warga di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Yaitu Cores Akerina, sopir mobil, dan empat penumpang yakni Rini Walangitan (35), warga Desa Samal, Tumari (40), warga Desa Waoloping, dan Novita Poluan (38), warga Desa Kobi, serta Diana Wally (49), warga Kelurahan Uritetu, Kota Ambon.

Kecelakaan maut terjadi setelah mobil berwarna merah tua ini hendak mendahului kendaraan di depannya. Saat itu, sopir hilang kendali dan menabrak rombongan sepeda motor dari arah berlawanan. Mobil hendak menuju Desa Liang, sementara sepeda motor akan ke Kota Ambon.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024