AMBONKITA.COM,- Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menggelar pemusnahan minuman keras (miras) jenis sopi.
Sopi yang dimusnahkan di depan Markas Polresta Ambon, Kawasan Parigilima, Kota Ambon, Jumat (23/12/2022), berjumlah 4.120 liter.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, bersama Wakapolresta Ambon AKBP. Heri Budianto. Hadir dalam pemusnahan itu yakni Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
“Barang bukti sopi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.120 liter. Sementara yang sudah dimusnahkan di Polsek-polsek dan saat ditemukan itu sejumlah 4.991 liter. Jadi total yang sudah dimusnahkan 9.111 liter,” kata Arthur.
BACA JUGA:Â 450 Liter Miras Sopi Selundupan Digagalkan Polisi
Arthur mengaku pada semester 2 di tahun ini sejumlah 9.111 liter minuman berkadar alkohol tinggi itu dimusnahkan.
“Jadi ini yang kedua kali kami lakukan pemusnahan di tahun 2022 ini. Sehingg tahun ini sejak bulan Januari-Desember kami sudah melakukan pemusnahan sopi sebanyak 15.937 liter. Hampir 16 ton,” tambahnya.
Pemberantasan miras tradisional ini dari peredaran, kata Arthur, merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kasus kekerasan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Ambon.
“Kita gencar melakukan razia di pintu-pintu masuk seperti di pelabuhan Yos Sudarso, Slamet Riyadi, pelabuhan Hunimua Liang dan Hurnala Tulehu, dan pelabuhan rakyat lainnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ribuan liter minuman haram itu dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam selokan yang berada di depan Mapolresta Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post