AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri menghadiri undangan rapat dengar pendapat dengan anggota komisi I DPRD Maluku. Ia menjelaskan permasalahan yang terjadi antara pihaknya dengan warga di Negeri Tamilouw.
Menghadiri undangan DPRD, Kapolda tidak sendiri. Ia didampingi Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Karo Ops, Kabidkum, Kabidhumas, Kasipropam, dan Dirreskrimum Polda Maluku.
Rapat berlangsung di ruang Komisi I, Kantor DPRD Maluku, Kota Ambon, Kamis (9/12/2021). Rapat juga dihadiri sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Perwakilan warga dipimpin Habiba Pellu Cs.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra. Turut hadir 9 anggota Komisi I lainnya.
Saat rapat digelar, Habiba Pellu, mewakili masyarakat Negeri Tamilouw diberikan kesempatan pertama untuk memberikan sanggahannya. Ia kemudian mengecam tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian di Maluku Tengah.
Menurut mantan anggota DPRD Maluku dua periode itu, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dengan menembaki masyarakat sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini sudah melanggar HAM. Kami sudah kirim surat kepada Kapolri. Dan kami akan terus menuntut keadilan,” tegas Habiba.
Mendengar tanggapan Habiba, Kapolda Maluku yang diberikan kesempatan kedua kemudian menjelaskan kronologis masalah hingga terjadinya bentrok dengan warga.
Menurutnya, insiden itu berawal saat Polres Maluku Tengah yang dibackup Brimob Amahai, melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pengrusakan tanaman warga dan pembakaran kantor desa Tamilouw.
Kejadian tersebut, kata dia, bukan secara tiba-tiba saat itu. Namun ditarik ke belakang, berawal pada persoalan-persoalan mendasar dalam hal ini tapal batas dan lahan warga.
Persoalan tapal batas atau lahan warga itu sendiri sedang ditangani oleh pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Polres Maluku Tengah, dan juga mitra terkait lainnya.
“Kalau kita lihat ke belakang, tanggal 1 November (masalah) muncul ke permukaan. Saat itu kedua belah pihak melakukan pengukuran hutan wilayah perbatasan. Tetapi pada tanggal 21, 23 dan 24, terjadi pengrusakan beberapa tanaman di sana. Ada tanaman cengkeh, pala, mangga dan kelapa. Jumlahnya sekitar 600 pohon yang rusak,” ungkap Kapolda.
Dari peristiwa itu kemudian dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yaitu warga Negeri Tamilouw dengan Sepa, Kecamatan Amahai. Kedua belah pihak melahirkan 50 kesepakatan untuk dilakukan perdamaian.
Kesepatan itu terjadi di hadapan Bupati Maluku Tengah, Kapolres Maluku Tengah, dan yang mewakili Dandim 1502 Masohi, pada 9 November 2021.
“Dari kesepakatan itu, nampaknya ada poin-poin yang tidak diindahkan, sehingga pada hari itu juga (9 November) terjadi pembakaran kantor negeri (Tamilouw),” jelasnya.
Kapolda kembali mengurai kejadian sebelumnya pada 1 November 2021. Di mana kedua masyarakat dari Tamilouw dan Sepa terlibat bentrokan hingga berujung meninggalnya seorang warga Tamilouw.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan siapa pelakunya, sudah kita amankan,” katanya.
Dari rentetan kronologis tersebut, kata dia, terdapat tiga masalah utama di sana. Yang pertama adalah pengrusakan tanaman warga Dusun Rohunusa, Desa Sepa, kemudian pembakaran kantor Negeri Tamilouw, dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Olehnya itu, lanjut dia, apa yang dilakukan Kapolres Maluku Tengah dengan semua perkuatannya, bukan hanya tiba-tiba pada persoalan 7 Desember 2021 tersebut.
“Tetapi persoalannya adalah tidak diindahkannya panggilan, tidak diberikannya informasi kepada orang-orang yang melihat, mendengar dan menyaksikan, bahwa memang sedang terjadi sesuatu, ada hal-hal yang ditutup-tutupi termasuk dari perangkat di sana,” kata dia.
Bahkan, dalam persoalan tersebut, Kapolda mengaku warga selalu mengedepankan wanita dan anak-anak. Mereka dikedepankan untuk berhadap-hadapan dengan anggota.
Bahkan, pos polisi perbatasan yang dibangun dengan tujuan memberikan rasa aman, menentramkan dan menjaga kedua negeri (Tamilouw dan Sepa) selalu ditolak keberadaannya.
“Ketika anggota kita masuk di sana (Tamilouw), ada penolakan-penolakan, seolah-olah bahwa anggota yang datang di sana untuk menakut-nakuti masyarakat khususnya di Tamilouw,” sesalnya.
Beda halnya dengan penanganan kasus di Sepa. Kapolda mengaku komunikasi yang dibangun dengan masyarakat setempat berjalan baik, bisa didiskusikan dan mereka sangat kooperatif.
“Bahkan mereka (warga Sepa) juga yang mengatakan bahwa inilah pelakunya (pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang), ini akan kita hadirkan,” salutnya.
Kapolda tidak menampik adanya perbedaan ataupun persepsi orang dalam penanganan suatu masalah.
“Mungkin sedikit berbeda dengan pandangan orang Tamilouw yang melihat kehadiran polisi di sana,” katanya.
Dari poin-poin kesepakatan yang dihasilkan di hadapan Raja Tamilouw maupun Sepa dan Bupati Maluku Tengah, Kapolda mengaku hampir semuanya tidak diindahkan.
“Kalau sudah seperti itu (tidak mengindahkan poin kesepakatan perdamaian), lalu apa yang mesti kita perbuat?,” tanya Kapolda di hadapan anggota DPRD dan perwakilan masyarakat Tamilouw.
Menurutnya, Kapolres Maluku Tengah dalam mengambil tindakan, tidak serta merta atau dilakukan secara tiba-tiba. Semua langkah yang diambil harus dengan penilaian dan perhitungan matang.
“Kapolres juga tidak ujug-ujug (tiba-tiba) melakukan itu, semua harus dengan penilaian. Ada penilaian yang dibuat intelejen dengan mendengar masukan dari unsur yang ada di tengah-tengah masyarakat, juga dengan melihat bagaimana frekuensi penolakan dan pengamanannya,” kata dia.
Kehadiran anggota berseragam polisi dengan seberapa besar kekuatan yang dikerahkan, itu sudah diperhitungkan oleh Kapolres. Kapolres sudah menilai bagaimana kondisi di lapangan dan kekuatan apa yang harus dihadirkan.
“Kalau seandainya dihadirkan kendaraan lapis baja pun, tidak ada masalah. Karena itu kendaraan Kepolisian, bukan kita hadirkan kendaraan tempur, atau kendaraan milik orang lain. Seandainya kita membawa senjata laras panjang dan apapun itu, tidak ada masalah karena itu perlengkapan Kepolisian,” tegasnya.
Meski begitu, Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menyayangkan kejadian tersebut hingga melukai belasan orang warga dan tujuh anggota polisi. Kejadian itu juga menyebabkan sejumlah kendaraan rusak, bahkan adanya percobaan perampasan senjata.
“Ada percobaan perampasan senjata, ini kan juga sebagai bentuk perlawanan, tetapi saya tidak dalam rangka membela diri. Olehnya itu, tim Propam sudah kita turunkan ke sana untuk melakukan penilaian,” katanya.
Jenderal bintang 2 Polri di Maluku ini menambahkan, tim Propam Polda Maluku telah dikerahkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan untuk membuktikan apakah tindakan yang diambil Polres Maluku Tengah sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri ataukah tidak.
“Kita memang sudah mengirim tim ke sana. Tim Propam yang kita kirim untuk melakukan penilaian terhadap apa yang terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa yang melakukan, apa alat yang digunakan dan yang lain-lain,” katanya.
Kapolda Maluku mengajak semua pihak untuk menjadikan insiden tersebut sebagai sebuah proses pelajaran terbaik.
“Bahkan saya tulis surat kepada Gubernur, bahwa semua persoalan di kita umumnya adalah tapal batas dan lahan. Saya melihat ini potensinya luar biasa, makanya saya katakan saya mengambil hikmah sehingga mata kita bisa terbuka untuk melihat persoalan ini,” kata dia.
Persoalan tapal batas dan lahan, kata Refdi, tidak bisa dibiarkan. Ini harus segera diambil langkah-langkah yang konkrit.
“Karena kalau ini kita biarkan hampir semua kabupaten kota, di desa-desa akan terjadi persoalan seperti ini (bentrokan),” pungkasnya.
Baca juga: Kapolda Minta Warga Tamilouw Buka Akses Jalan
Baca juga: Polisi Bentrok dengan Warga Tamilouw, Puluhan Orang Terluka
Baca juga: Bentrok Warga Vs Polisi, Propam Polda Maluku Dikerahkan ke Tamilouw
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…