Fakta Baru Penembakan Tual, Kapolda Maluku: Tidak Boleh Tetapkan Tersangka dari Fakta Rekayasa

Share

Ohoirat mengaku, Siompo tidak menyampaikan fakta sebenarnya bahwa penembakan itu dilakukan saat sedang dilakukan upaya paksa dalam proses penggerebekan kasus narkoba.

“Karena tidak menyampaikan fakta sebenarnya maka peserta gelar kemudian sepakat untuk kasus penembakan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, diakui Ohoirat, sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya yang sebelumnya sudah diketahui olehnya. Diantaranya, pertama, keterlibatan Ongen Kabalmay, yang sebelumnya mengetahui tujuan mereka ke TKP untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Ongen juga mengetahui barang bukti narkoba diletakkan di laci depan sepeda motor bahkan sempat membuang barang bukti tersebut saat hendak ditangkap.

Kedua, Siompo tidak menyerahkan Syafei kepada BNN Tual walaupun sebelumnya dari hasil interogasi telah mengakui kehadiran mereka di TKP untuk transaksi narkoba. Selain itu, dari hasil tes urine di Polres Tual, Syafei dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

“Mantan Kasat Reskrim Polres Tual memiliki rekaman wawancara dengan Syafei terkait keterlibatan mereka di dalam transaksi narkoba tersebut namun tidak menyampaikan rekaman hasil interogasi terhadap Syafei pada saat gelar perkara,” ungkapnya.

Perkara penembakan ini mulai terungkap sebenarnya saat Polda Maluku menerima laporan melalui aplikasi Pengaduan Masyarkat (Dumas) Online pada 15 Mei 2022. Laporan yang masuk menyampaikan, penembakan terjadi saat BNN Tual melakukan penggerebakan terhadap Syafei, seorang TO kasus narkoba.

Atas laporan itu kemudian pada 21 Juni 2022, Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Siompo. Saat itu tim melakukan klarifikasi terhadap 10 saksi. Tim juga mengamankan bukti rekaman hasil interogasi Siompo terhadap Syafei.

Hasil penyelidikan kemudian Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan: Pertama, bahwa yang melakukan penembakan terhadap Ongen Kabalmay bukanlah OTK melainkan tim BNN kota Tual. Mereka dilengkapi surat perintah dari kepala BNN kota Tual untuk menangkap TO atas nama Rahmat Syafei Taha alias Syafei.

Kedua, Syafei bersama Ongen menggunakan sepeda motor untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, namun sebelum transaksi Syafei yang merasa curiga akan ditangkap menyuruh Ongen melarikan diri. Kemudian dilakukan penembakan mengenai Ongen.

“Ketiga, bahwa keterangan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman interogasi terhadap Syafei yang diamankan oleh Paminal Polda Maluku. Bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual mengetahui korban luka tembak dan Syafei adalah pelaku tindak pidana narkoba yang mana sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menyerahkannya kepada BNN Tual, bukan malah memulangkannya,” katanya.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Irwasda Maluku membentuk tim untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu pada 2 September 2022. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi. Hasilnya, mantan Kasat Reskrim Polres Tual telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dengan memulangkan Syafei, pelaku tindak pidana narkotika.

“Polda Maluku kemudian merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual. Ia lalu dipindahkan ke Polda Maluku untuk menghindari terjadinya intervensi di Polres Tual maupun masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2022, dilakukan gelar perkara di Polda Maluku yang dipimpin Irwasda. Gelar perkara menghadirkan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Dirreskrimum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Kum Polda Maluku, Kapolres Tual, Kasat Reskrim Polres Tual, beserta penyidik/penyidik pembantu.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, tidak menyampaikan fakta hukum sebenarnya yang telah didapatkan tersebut.

Berdasarkan temuan fakta baru itu, Polda Maluku rencananya akan berkoordinasi dengan biro wasidik untuk melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara akan dilakukan untuk menyampaikan temuan fakta hukum baru, dan telah terjadi rekayasa atas perkara laporan polisi oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual.

Page: 1 2 3

Recent Posts

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…

11/20/2024

Dua Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai…

11/20/2024

Penyelundupan Cianida dan Karbon di Namlea Digagalkan Polisi

AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis Cianida (CN) dan Karbon…

11/19/2024

Ketum Bhayangkari Pusat Salurkan Ribuan Paket Bansos kepada Masyarakat MBD

AMBONKITA.COM,- Ketua Umum Bhayangkari Pusat, Juliati Sigit Prabowo, kembali menyalurkan ribuan paket bantuan sosial (Bansos)…

11/19/2024

Dana Desa Adm Aruan Gaur Diduga Ditilep Rp1,7 Miliar

AMBONKITA.COM,- Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Administratif Aruan Gaur, kabupaten Seram…

11/19/2024

Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Polda Maluku Periksa KPN Tial

AMBONKITA.COM,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tial, Fadli Tuarita, diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi…

11/18/2024