“Polda Maluku akan menghentikan proses penyidikan laporan polisi tersebut, dan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN kota Tual kepada BNN RI,” jelasnya.
Ohoirat menegaskan, Polda Maluku sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena harus dilakukan secara profesional sesuai fakta hukum yang terjadi di lapangan. Dan bila dipaksakan yang terjadi malah penegakan hukum sesat.
“Dihimbau kepada pengacara agar lebih fokus pada proses penanganan saudara Ongen Kabalmay yang telah ditetapkan oleh BNN kota Tual sebagai tersangka dan telah dimasukkan di dalam DPO,” katanya.
Terkait persoalan mantan Kasat Reskrim Polres Tual yang telah melakukan pengkaburan fakta hukum, Ohoirat mengaku Kapolda telah memerintahkan untuk memproses yang bersangkutan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
“Bapak Kapolda sudah bersurat resmi ke Kapolri dan Kabareskrim tentang ditemukannya fakta baru tersebut dan langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan,” jelasnya.
Ohoirat meminta Penasehat Hukum DPO Ongen Kabalmay harusnya kooperatif dan hadapkan kliennya yang sudah jelas-jelas ditetapkan BNN sebagai tersangka sejak Juli 2022.
“Ini yang sama sekali tidak pernah dipatuhi oleh PH Ongen, bahkan cenderung mempersulit penyidikan, kasihan klien dan keluarganya tidak dijelaskan dengan baik dan benar tentang proses dan konsekwensinya, apalagi salah satu pelaku atas nama Syafii sudah terbukti di pengadilan dan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, terkait dengan temuan fakta hukum baru tersebut, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Maluku pada Selasa (3/1/2023).
Selain Ombudsman, Polda Maluku juga sudah memberikan penjelasan serupa kepada pihak Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Rabu (4/1/2023).
“Kami sudah memberikan penjelasan kepada Ombudsman Maluku dan Komnas HAM Maluku terkait fakta baru ini. Penjelasan disampaikan dengan menghadirkan langsung mantan Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 74 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Hairul Saleh Benyal alias Alfian, pemakai ganja divonis bersalah. Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas guna mewujudkan pelaksanaan Pilkada Maluku…
AMBONKITA.COM,- Selain Polres Kepulauan Tanimbar (KKT), Polda Maluku juga akan mengerahkan personel BKO untuk memback…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 27 orang penumpang kapal tujuan desa Sabrihijau, Kabupaten Kepulauan Aru, berhasil diselamatkan oleh…
AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana…