AMBONKITA.COM,- Puluhan tenaga sukarelawan pemulasaran jenazah COVID-19 di Kota Ambon, Maluku berjuang mendapatkan pembayaran insentif mereka sejak Oktober hingga Desember 2022 yang belum terealisasi. Mereka juga mendatangi DPRD Maluku.
“Totalnya ada 36 tenaga sukarelawan pemulasaran jenazah COVID-19 dan hari ini kami mendatangi gedung DPRD Maluku untuk meminta penjelasan namun komisi yang membidangi masalah kesehatan tidak berada di tempat,” kata salah satu perwakilan tenaga pemulasaran jenazah, Jusuf Purwaila di DPRD Maluku, Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, selama ini mereka sudah mendatangi instansi terkait untuk menanyakan hak-haknya namun tidak ada jawaban yang pasti. “Perlu kami jelaskan kalau kronologisnya dari bulan Oktober sampai akhir Desember 2022 itu sebenarnya hak-hak kami sudah harus diterima,” ucapnya.
Satu tenaga sukarelawan pemulasaran jenazah COVID-19 mendapatkan Rp 7 juta, namun hingga saat ini belum terealisasi, dan ini belum termasuk tenaga PMI serta Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yang belum dibayar.
Ketika dipanggil ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, mereka menjelaskan kalau untuk proses pembayaran tenaga pemulasaran jenazah COVID-19 itu telah diproses ke pemerintah daerah, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Begitu juga mereka berusaha menemui Sekda Maluku untuk mencari tahu kapan hak-hak mereka dibayarkan namun tidak membuahkan hasil.
“Bahkan diterima informasi dari Kantor Gubernur Maluku kalau tim Satgas COVID-19 telah dikembalikan ke masing-masing SKPD,” ucap Jusuf.
Sehingga 36 tenaga pemulasaran jenazah yang diwakili enam orang ini mendatangi gedung DPRD Maluku untuk menyampaikan aspirasi dan meminta jaminan kepastian melalui para wakil rakyat. (TERASMALUKU.COM)
Discussion about this post