Terbukti Narkoba, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada oknum polisi Alwi Satu, terdakwa kasus narkoba.

Oknum anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku itu terbukti bersalah dalam jaringan narkoba di Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Vonis bersalah dibacakan ketua Majelis Hakim Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1/2023).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Selain Alwi Satu, putusan bervariasi juga dijatuhkan kepada rekan-rekannya. Masing-masing Fahmi Latif alias La Dau divonis 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Sementara Rahul Walla divonis 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Dirnarkoba Polda Maluku: Yang Terbukti Baru AS

Terdakwa Alwi Satu dan La Dau melalui kuasa hukum mereka menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan Rahul menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (28/9/2022), JPU Ahmad Latupono dalam dakwaannya menyebutkan penangkapan terhadap para terdakwa. Peristiwa itu berawal saat tim gabungan dari BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi.

Informasi yang didapat yaitu mengenai adanya kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi tersebut di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jalan A. M Sangaji.

Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkan kepada Direktur Resnarkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Cahyo Hutomo.

“Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk meng­hadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain,” jelas JPU.

Atas pengakuan Alwi, tim kemu­dian menuju ke kosan milik Muha­mad Fahmi Lating alias La Dau di desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan in­terogasi tentang keberadaan kiri­man yang sudah diterima dari Alwi.

“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla. Atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” jelas JPU.

Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana. Kala itu terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Sementara di saku belangkang celana sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.

Terdakwa Raul mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, di mana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut. Terdakwa Raul mengakui membeli narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Usai mendapat nomor resi pengiriman, terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang,  yang setelah ditimbang berat sabu masing-masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024