Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Terbukti Narkoba, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun Penjara

Editor by Editor
January 18, 2023
in Ambonku, Headline, Hukum Kriminal
0
Oknum polisi

Oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Aipda AS, tersangka kasus dugaan narkotika saat digiring di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (23/6/2022). (FOTO: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada oknum polisi Alwi Satu, terdakwa kasus narkoba.

Oknum anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku itu terbukti bersalah dalam jaringan narkoba di Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Baca Juga

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

Vonis bersalah dibacakan ketua Majelis Hakim Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1/2023).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara serta denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Selain Alwi Satu, putusan bervariasi juga dijatuhkan kepada rekan-rekannya. Masing-masing Fahmi Latif alias La Dau divonis 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Sementara Rahul Walla divonis 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Dirnarkoba Polda Maluku: Yang Terbukti Baru AS

Terdakwa Alwi Satu dan La Dau melalui kuasa hukum mereka menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan Rahul menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (28/9/2022), JPU Ahmad Latupono dalam dakwaannya menyebutkan penangkapan terhadap para terdakwa. Peristiwa itu berawal saat tim gabungan dari BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi.

Informasi yang didapat yaitu mengenai adanya kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi tersebut di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jalan A. M Sangaji.

Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkan kepada Direktur Resnarkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Cahyo Hutomo.

“Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk meng­hadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain,” jelas JPU.

Atas pengakuan Alwi, tim kemu­dian menuju ke kosan milik Muha­mad Fahmi Lating alias La Dau di desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan in­terogasi tentang keberadaan kiri­man yang sudah diterima dari Alwi.

“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla. Atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” jelas JPU.

Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana. Kala itu terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Sementara di saku belangkang celana sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.

Terdakwa Raul mengaku sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, di mana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut. Terdakwa Raul mengakui membeli narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Usai mendapat nomor resi pengiriman, terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,” ungkapnya.

Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang,  yang setelah ditimbang berat sabu masing-masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Alwi SatuAmbonkita.comDitresnarkoba Polda MalukuNarkobaOknum Polisi
Editor

Editor

BeritaTerkait

Pencurian
Hukum Kriminal

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim unit resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil meringkus ID yang diduga merupakan satu spesialis pencurian...

Read more
Penganiayaan
Hukum Kriminal

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Naiknya status penganiayaan terhadap Philipus Augustein ke penyidikan, mestinya diikuti langsung dengan penetapan tersangka. Bukti dan saksi telah dimiliki...

Read more
Korban Penganiayaan dan Asusila di SBB Curhat di Polda Maluku
Daerahku

Korban Penganiayaan dan Asusila di SBB Curhat di Polda Maluku

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku kembali menggelar Jumat Curhat bersama masyarakat di aula Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kawasan Batu Meja, Kota...

Read more
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB
Headline

Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB

by Editor
January 26, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan...

Read more
Polda Maluku
Ambonku

Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu

by Editor
January 26, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 14 orang pelaku narkoba diringkus polisi di Ambon, Maluku. Mereka diamankan bersama 55 paket narkotika jenis sabu-sabu, 15...

Read more
Next Post
Personel Brimob Maluku Diminta Tingkatkan Kemampuan di Bidang Teknologi

Personel Brimob Maluku Diminta Tingkatkan Kemampuan di Bidang Teknologi

Wakapolda Ajak OKP di Maluku Bersama Jaga Kamtibmas

Wakapolda Ajak OKP di Maluku Bersama Jaga Kamtibmas

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM