JAKARTA,–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Yakop Hansen Talutu, dalam perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020.
Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan majelis dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (12/8/2020) pukul 10.00 WIB. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat (KKT) sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm seperti dilansir di situs DKPP https://dkkp.go.id
Teradu terbukti meminta dan menerima sejumlah Rp 10.000.000 dari Jeffry Tandra (adik salah seorang calon anggota legislatif) dengan iming-iming imbalan penambahan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Uang dikirim Jeffry melalui transfer sebanyak tiga kali pengiriman.
Hal itu sesuai dengan pencocokan alat bukti berupa struk transfer dari rekening BCA milik Jeffry Tandra kepada rekening BNI 46 milik Teradu dengan print out rekening koran BCA milik Jeffry Tandra.
“Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu. Serangkaian tindakan Teradu berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu,” tegas Anggota Majelis, Didik Supriyanto, MIP.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu sempat membantah menerima uang dari Jeffry Tandra. Saat itu, Teradu mengaku tidak mengenal caleg yang bersangkutan, Jeffry Tandra, serta membantah memiliki rekening di BNI 46.
Teradu juga terbukti bertemu dengan salah satu caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Maluku 7 di salah satu restoran di Ambon City Center Mall. Teradu berdalih pertemuan tidak disengaja dan hanya bertukar kabar antara 2-3 menit.
“Namun dalam persidangan, Teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu,” jelas Prof. Teguh Prasetyo.
Teradu dinilai tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, Teradu juga dinilai tidak jujur dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan DKPP.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara nomor 65-PKE-DKPP/VI/2020 ini diadukan oleh Marthen Veri Maskikit yang memberikan kuasa kepada F.R Lolouan dan Syahwan Arey. (ADI/HUMAS DKPP)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…