Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terduga Pencuri Dianiaya Oknum TNI, Komnas HAM Maluku Sebut Itu Pelanggaran HAM

Editor by Editor
09/01/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terduga Pencuri Dianiaya Oknum TNI, Komnas HAM Maluku Sebut Itu Pelanggaran HAM

AMBONKITA.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku, menyebutkan, peristiwa kekerasan bersama yang diduga dilakukan sekelompok oknum anggota TNI dari Kesdam XVI/Pattimura terhadap F, anak 16 tahun, merupakan bentuk pelanggaran HAM.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Sebelumnya, F dituduh telah mencuri satu sepeda motor milik oknum anggota Kesdam Pattimura, Serda AA.

“Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menerima konsultasi pengaduan dari orang tua korban yang didampingi P2TP2A Kota Ambon pada tanggal 31 Agustus 2022, dan sangat menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum anggota TNI terhadap anak berinisial F (16 tahun),” tulis Komnas HAM RI Perwakilan Maluku melalui siaran pers yang ditandatangani Plt Kepala Perwakilan, Djuliyati Toisuta, Kamis (1/9/2022).

Setelah melakukan analisis awal terhadap peristiwa yang diadukan, Komnas HAM Perwakilan Maluku menilai tindakan penganiayaan khususnya pada keterangan korban mengenai “korban dipukul dan dicolok menggunakan puntung rokok di tangan dan kakinya”, merupakan bentuk dan praktek penyiksaan.

Perbuatan itu, dinilai telah melanggar hak korban atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai hal tersebut juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998, tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Tindakan penganiayaan yang dimaksud, juga melanggar hak korban sebagai anak yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Pangdam XVI/Pattimura melalui Pomdam XVI/Pattimura agar mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.”

BACA JUGA: Mahasiswa di Ambon Demo Kelangkaan Mitan hingga Penolakan Kenaikan Harga BBM

Untuk diketahui, oknum anggota Kesdam XVI/Pattimura, Serda AA dilaporkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap F.

Serda AA dilaporkan ke Pomdam karena diduga menganiaya korban yang masih di bawah umur pada Selasa malam (29/8/2022). Korban sendiri dituduh mencuri motor milik Serda AA.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kekerasan Terhadap AnakKesdam XVI/PattimuraKomnas HAM RI Perwakilan Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto
Ambonku

Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto

08/28/2025
Next Post
Warga Liang Keberatan Lahan Milik Negeri Dijual Atas Nama Pribadi ke ASDP dan IAIN Ambon

Warga Liang Keberatan Lahan Milik Negeri Dijual Atas Nama Pribadi ke ASDP dan IAIN Ambon

Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

Polda Maluku Bongkar Penimbunan 2,4 Ton Minyak Tanah di Ambon

Recommended Stories

Kapolda Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Agama di Polres Pulau Buru

Kapolda Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Agama di Polres Pulau Buru

04/01/2023
“KALESANG DIRI” INSPIRASI PEREMPUAN BERDAYA DI MALUKU

“KALESANG DIRI” INSPIRASI PEREMPUAN BERDAYA DI MALUKU

12/22/2021
Inspira Maluku

Pеlаntіkаn Bаdkо INSPIRA Maluku, Inі Pesan Kapolda

09/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In