AMBONKITA.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku, menyebutkan, peristiwa kekerasan bersama yang diduga dilakukan sekelompok oknum anggota TNI dari Kesdam XVI/Pattimura terhadap F, anak 16 tahun, merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Sebelumnya, F dituduh telah mencuri satu sepeda motor milik oknum anggota Kesdam Pattimura, Serda AA.
“Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menerima konsultasi pengaduan dari orang tua korban yang didampingi P2TP2A Kota Ambon pada tanggal 31 Agustus 2022, dan sangat menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum anggota TNI terhadap anak berinisial F (16 tahun),” tulis Komnas HAM RI Perwakilan Maluku melalui siaran pers yang ditandatangani Plt Kepala Perwakilan, Djuliyati Toisuta, Kamis (1/9/2022).
Setelah melakukan analisis awal terhadap peristiwa yang diadukan, Komnas HAM Perwakilan Maluku menilai tindakan penganiayaan khususnya pada keterangan korban mengenai “korban dipukul dan dicolok menggunakan puntung rokok di tangan dan kakinya”, merupakan bentuk dan praktek penyiksaan.
Perbuatan itu, dinilai telah melanggar hak korban atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai hal tersebut juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998, tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
Tindakan penganiayaan yang dimaksud, juga melanggar hak korban sebagai anak yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Pangdam XVI/Pattimura melalui Pomdam XVI/Pattimura agar mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.”
BACA JUGA: Mahasiswa di Ambon Demo Kelangkaan Mitan hingga Penolakan Kenaikan Harga BBM
Untuk diketahui, oknum anggota Kesdam XVI/Pattimura, Serda AA dilaporkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap F.
Serda AA dilaporkan ke Pomdam karena diduga menganiaya korban yang masih di bawah umur pada Selasa malam (29/8/2022). Korban sendiri dituduh mencuri motor milik Serda AA.
Discussion about this post