Korban kala itu diamankan di seputaran Ay Patty. Korban diamankan pelaku bersama sejumlah rekannya. Mereka membawa korban di kawasan Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon. Korban disekap dan dianiaya.
Setelah diduga mendapat penyiksaan, korban lalu diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 09.00 WIT. Korban dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana pencurian.
Saat diproses hukum, korban menderita luka-luka akibat diduga mendapat penyiksaan. Di tubuh korban terdapat sejumlah bekas penganiayaan. Selain bekas kepalang tangan, di tubuh korban juga terdapat tanda colokan rokok.
Kapendam XVI/Pattimura Letkol Adi Prayoga yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Bahkan menurutnya sudah dalam proses Pomdam.
“Jawaban dari Danpomdam sudah dalam proses penanganan Pomdam. Saat ini juga Anak tersebut juga sudah dilaporkan ke polisi,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post