AMBONKITA.COM,– Joy Rainier Adriaanz (JRA), Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Joy tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Tiga rekannya yang diduga ikut melakukan permufakatan jahat yakni Carly Thomasou (CT), dan Henda Pesiwarissa (HP) selaku Pokja, serta Yermia Padang, sebagai penyedia atau pihak swasta, pun mengalami hal serupa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joy, Carly, Henda dan Yermia, langsung ditahan. Mereka digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon, Kamis sore (30/11/2023). Empat tersangka itu dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon.
Proyek yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) dan Persandian Kota Ambon tahun 2021 ini, berdasarkan perhitungan sementara telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 500 juta.
“Setelah melalui forum ekspos gelar perkara kami menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing dengan inisial saudara JRA, CT, HP dan YP,” kata Kepala Kejari Ambon, Ardyansah kepada wartawan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Langgur Kejati Maluku Tahan Direktur CV Surya Konsultan
Ardyansah memaparkan peran para Tersangka dalam kasus tersebut, selain Joy sebagai Kadis Infokom Kota Ambon dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka Carly, kata dia, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa periode Mei 2022 sampai 2023. Ia juga bertindak sebagai Pokja 3 pada Dinas Kominfo Kota Ambon tahun 2021. Sementara HP, merupakan Kepala Bidang pada Dinas Kominfo dan juga selaku Pokja 3 tahun 2021.
“Yang keempat terakhir adalah saudara YP selaku pelaksana kegiatan pengadaan Command Center Kota Ambon tahun 2021,” tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu JRA mengarahkan Bendahara untuk membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan pada Dinas Kominfo. Ia juga mengarahkan beberapa PPK di Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Diantaranya kegiatan fiktif; volume pekerjaan tidak 100% sesuai kontrak, namun dibayarkan sebesar 100%; mark up kegiatan.
Tak hanya itu, lanjut Ardyansah, Joy juga mengarahkan PPK kegiatan pengadaan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center bersama Pokja yakni Carly dan Henda untuk memenangkan penyedia tertentu yaitu Yermia.
“Saudara CT dan HP selaku Pokja secara sadar mengakomodir arahan dari JRA bersama dengan PPK kegiatan bersama-sama sepakat untuk memenangkan saudara YP pada tender pengadaan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021,” jelasnya.
Untuk memenangkan tender, Yermia terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Carly dan Henda. Pertemuan dilakukan untuk mengkondisikan persyaratan administrasi tender sehingga dapat dimenangkan oleh Yermia.
Yermia sendiri, lanjut Ardyansah, secara aktif mendatangi dan mempengaruhi Joy, Carly dan Henda. Tujuannya untuk memenangkan tender pengadaan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021. Yermia bahkan memberikan sejumlah uang kepada Joy dan Pokja setelah tender itu dimenangkan.
“Untuk sementara ditemukan kerugian negara senilai Rp 536.538.565 yang telah melalui proses paparan penyidik dan auditor, namun lebih lengkapnya menunggu perhitungan dari auditor (BPKP) dan kemungkinan bisa lebih besar dari yang ditemukan sementara ini,” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…