Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kadis Infokom Kota Ambon dan Tiga Rekannya Ditahan

Editor by Editor
11/30/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Kadis Infokom Kota Ambon dan Tiga Rekannya Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joy Rainier Adriaanz, Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon tampak menggunakan rompi tahanan, dua tangannya diborgol dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis (30/11/2023). (Foto: Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,– Joy Rainier Adriaanz (JRA), Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun 2021 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Joy tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Tiga rekannya yang diduga ikut melakukan permufakatan jahat yakni Carly Thomasou (CT), dan Henda Pesiwarissa (HP) selaku Pokja, serta Yermia Padang, sebagai penyedia atau pihak swasta, pun mengalami hal serupa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joy, Carly, Henda dan Yermia, langsung ditahan. Mereka digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kota Ambon, Kamis sore (30/11/2023). Empat tersangka itu dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon.

Proyek yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) dan Persandian Kota Ambon tahun 2021 ini, berdasarkan perhitungan sementara telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 500 juta.

“Setelah melalui forum ekspos gelar perkara kami menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing dengan inisial saudara JRA, CT, HP dan YP,” kata Kepala Kejari Ambon, Ardyansah kepada wartawan.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Langgur Kejati Maluku Tahan Direktur CV Surya Konsultan

Ardyansah memaparkan peran para Tersangka dalam kasus tersebut, selain Joy sebagai Kadis Infokom Kota Ambon dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka Carly, kata dia, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa periode Mei 2022 sampai 2023. Ia juga bertindak sebagai Pokja 3 pada Dinas Kominfo Kota Ambon tahun 2021. Sementara HP, merupakan Kepala Bidang pada Dinas Kominfo dan juga selaku Pokja 3 tahun 2021.

“Yang keempat terakhir adalah saudara YP selaku pelaksana kegiatan pengadaan Command Center Kota Ambon tahun 2021,” tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu JRA mengarahkan Bendahara untuk membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan pada Dinas Kominfo. Ia juga mengarahkan beberapa PPK di Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Diantaranya kegiatan fiktif; volume pekerjaan tidak 100% sesuai kontrak, namun dibayarkan sebesar 100%; mark up kegiatan.

Tak hanya itu, lanjut Ardyansah, Joy juga mengarahkan PPK kegiatan pengadaan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center bersama Pokja yakni Carly dan Henda untuk memenangkan penyedia tertentu yaitu Yermia.

“Saudara CT dan HP selaku Pokja secara sadar mengakomodir arahan dari JRA bersama dengan PPK kegiatan bersama-sama sepakat untuk memenangkan saudara YP pada tender pengadaan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021,” jelasnya.

Untuk memenangkan tender, Yermia terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Carly dan Henda. Pertemuan dilakukan untuk mengkondisikan persyaratan administrasi tender sehingga dapat dimenangkan oleh Yermia.

Yermia sendiri, lanjut Ardyansah, secara aktif mendatangi dan mempengaruhi Joy, Carly dan Henda. Tujuannya untuk memenangkan tender pengadaan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021. Yermia bahkan memberikan sejumlah uang kepada Joy dan Pokja setelah tender itu dimenangkan.

“Untuk sementara ditemukan kerugian negara senilai Rp 536.538.565 yang telah melalui proses paparan penyidik dan auditor, namun lebih lengkapnya menunggu perhitungan dari auditor (BPKP) dan kemungkinan bisa lebih besar dari yang ditemukan sementara ini,” tambahnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDinas Kominfo AmbonKasus Command Center AmbonKejari Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
DPRD Maluku Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur ke Mendagri

DPRD Maluku Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur ke Mendagri

Polisi Amankan 3.760 Kardus Surat Suara yang Tiba di Pelabuhan TPK Ambon

Polisi Amankan 3.760 Kardus Surat Suara yang Tiba di Pelabuhan TPK Ambon

Recommended Stories

Kapolda: Peran Media Bantu Jaga Kamtibmas yang Kondusif di Maluku

Kapolda: Peran Media Bantu Jaga Kamtibmas yang Kondusif di Maluku

12/23/2022
Tak Kooperatif, Majelis Hakim Cabut Penangguhan Penahanan Terdakwa Adam Rahayaan

Tak Kooperatif, Majelis Hakim Cabut Penangguhan Penahanan Terdakwa Adam Rahayaan

08/31/2024
Kapolda: Kita Siap Layani Masyarakat Dengan Sebaik-baiknya

Kapolda: Kita Siap Layani Masyarakat Dengan Sebaik-baiknya

03/11/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In