AMBONKITA.COM,- Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya menggiring RH alias BO, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).
Pria bejat berusia 51 tahun itu tega menyetubuhi lima putri kandungnya sendiri. Bahkan, ia juga menyetubuhi dua orang cucunya. Dua cucunya ini merupakan anak dari putrinya yang juga disetubuhi.
Aksi tak senonoh dari lelaki paruhbaya itu baru terungkap ke permukaan publik setelah dirinya kembali menyetubuhi dua orang cucunya sendiri.
“Tersangka sudah kita serahkan (tahap 2) ke jaksa penuntut hari ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com.
BACA JUGA:Â Kakek di Ambon Ini Setubuhi Lima Anak Kandung dan Dua Cucu
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU di kantor Kejari Ambon, dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
“Karena berkasnya sudah dinyatakan P21, sehingga hari ini kita tahap dua,” ujarnya.
Tersangka disangkakan pasal berlapis tentang persetubuhan terhadap anak. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
Untuk diketahui, RH menyetubuhi anak-anaknya di tempat tinggal mereka, kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Perbuatan bejat RH dilakukan semenjak kelima anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sejak tahun 2007. Perbuatannya baru terungkap saat kembali menyetubuhi dua cucunya pada 4 Juni 2022.
Tersangka menyetubuhi ACH, 5 tahun (cucu ke-2 dari anak pertama), KMH, 6 tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), JAH, 9 tahun (anak ke – 6), JKH, 16 tahun (anak ke-5), IGH, 18 tahun (anak ke-4), EDH, 24 tahun (anak ke-2), dan LVH, 27 tahun (anak ke-1).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post