Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tersangka Persetubuhan Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Digiring ke Jaksa

Editor by Editor
08/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka persetubuhan

Tersangka persetubuhan lima anak dan dua cucu diserahkan Polresta Ambon ke jaksa pada Selasa (9/8/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya menggiring RH alias BO, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).

RELATED POSTS

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Pria bejat berusia 51 tahun itu tega menyetubuhi lima putri kandungnya sendiri. Bahkan, ia juga menyetubuhi dua orang cucunya. Dua cucunya ini merupakan anak dari putrinya yang juga disetubuhi.

Aksi tak senonoh dari lelaki paruhbaya itu baru terungkap ke permukaan publik setelah dirinya kembali menyetubuhi dua orang cucunya sendiri.

“Tersangka sudah kita serahkan (tahap 2) ke jaksa penuntut hari ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com.

BACA JUGA: Kakek di Ambon Ini Setubuhi Lima Anak Kandung dan Dua Cucu

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU di kantor Kejari Ambon, dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

“Karena berkasnya sudah dinyatakan P21, sehingga hari ini kita tahap dua,” ujarnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka disangkakan pasal berlapis tentang persetubuhan terhadap anak. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Untuk diketahui, RH menyetubuhi anak-anaknya di tempat tinggal mereka, kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Perbuatan bejat RH dilakukan semenjak kelima anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sejak tahun 2007. Perbuatannya baru terungkap saat kembali menyetubuhi dua cucunya pada 4 Juni 2022.

Tersangka menyetubuhi ACH, 5 tahun (cucu ke-2 dari anak pertama), KMH, 6 tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), JAH, 9 tahun (anak ke – 6), JKH, 16 tahun (anak ke-5), IGH, 18 tahun (anak ke-4), EDH, 24 tahun (anak ke-2), dan LVH, 27 tahun (anak ke-1).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comAKP Mido ManikKasat Reskrim Polresta AmbonPersetubuhan AnakPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku
Headline

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

02/13/2026
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Next Post
Penemuan Mayat

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terkubur di Kebun Kelapa di SBB Masih Misterius

Rektor IAIN Ambon Dilaporkan ke Ombudsman RI

Rektor IAIN Ambon Dilaporkan ke Ombudsman RI

Recommended Stories

Kontingen Popmal dari Seram Timur Tiba di Ambon

Kontingen Popmal dari Seram Timur Tiba di Ambon

11/15/2022
Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Sekda MBD Ditahan di Ambon

Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Sekda MBD Ditahan di Ambon

11/29/2022
Pohon Natal Polda

Pohon Natal di Mapolda Maluku Wujud Toleransi Beragama

12/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In