AMBONKITA.COM,- Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, tersangka dugaan korupsi yang dijemput paksa, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Ditanya wartawan saat akan memasuki gedung KPK, Richard yang tampak mengenakan masker dan baju kaos tangan panjang, serta topi berwarna putih ini mengaku memberikan dukungan terhadap penegakan hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” kata Richard kepada wartawan yang videonya diterima AmbonKita.com.
Menyoal apakah benar dirinya menemui para petinggi Alfamidi, Richard yang kala itu memakai celana panjang hitam dan sendal ini membantahnya.
“Oh tidak tidak tidak tidak,” kata Richard sambil berjalan memasuki gedung KPK.
BACA JUGA: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon sebagai Tersangka
Ia juga menolak disebutkan tidak kooperatif saat dipanggil KPK.
“Nggak nggak, saya operasi kaki, saya operasi kaki ya,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, dinilai tidak kooperatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/5/2022), menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang sudah berstatus tersangka.
“Benar. Hari ini tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” tulis juru bicara KPK, Ali Fikri membalas pertanyaan AmbonKita.com melalui aplikasi Whatsapp, Jumat (13/5/2022).
KPK menilai mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu tidak kooperatif. Sebab, dirinya tidak mengindahkan surat pemanggilan yang sudah dilayangkan.
“Jemput paksa dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tambah Ali.
Ali menyebutkan upaya jemput paksa dilakukan setelah sebelumnya KPK sudah mengirim surat pemanggilan secara patut dan sah.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ali, mantan ketua partai Golkar Kota Ambon ini sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…