AMBONKITA.COM,- Tiga pengedar narkoba di kota Tual, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku.
Mereka yang diduga mengedar barang haram itu diringkus di lokasi dan waktu berbeda. Diantaranya REJ alias PAI, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Penyelundupan diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu dari Makassar,” kata Rum di Ambon, Kamis (20/10/2022).
Informasi yang diterima, tambah Rum, terkait pengiriman zat adiktif tersebut dari Makassar, Sulawessi Selatan, ke kota Tual, Maluku. Barang itu dikirim melalui jasa pengiriman.
“Kami menerima informasi kalau barang narkotika dikirim dengan alamat kota Tual. Kami kemudian menugaskan Subdit III Ditnarkoba yang dipimpin Kompol Hardi M. Kadir, S.Ik,” tambahnya.
BACA JUGA: Mandi Hujan Anak 6 Tahun di Air Kuning Hilang Terseret Arus Selokan
Tim yang dikirim, kata Rum, kemudian berkoordinasi dengan layanan jasa pengiriman. Setelah dikoordinasikan, pihak jasa pengiriman membenarkan paket sesuai copy resi pengiriman yang didapat petugas kepolisian.
“Dengan bantuan pihak jasa pengiriman, maka dilakukan teknik Control Delivery. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIT diamankan penerima Parcel berisi sabu-sabu dimaksud,” jelasnya.
Dikatakan, pelaku yang menerima parcel berisi narkotika golongan I bukan tanaman itu adalah REJ alias PAI. Ia diamankan di Jalan Poroa Ohoitel-Watran, Kota Tual.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu sebesar 20 gram yang disembunyikan dalam paket berisi sepatu,” ungkapnya.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Markas Polres Tual untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dikembangkan, penyidik mengantongi beberapa nama pelaku peredaran Narkoba di kota Tual yang selanjutnya dijadikan target operasi kepolisian,” jelasnya.
Usut punya usut, aparat kepolisian kembali mengamankan salah satu target. Yaitu AS alias Gondrong. Ia dibekuk di jalan Taar Baru, kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual, pada 18 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 WIT.
“Pelaku diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres Tual dimana yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu,” katanya
Tak sampai di situ saja, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan pelaku lain yaitu SP alias Sukip. Ia disergap saat berada di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 8 paket sabu dan berupa alat hisap dan uang hasil penjualan,” ungkapnya.
Rum mengaku ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tual.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Kota Tual, tambah Rum, saat ini merupakan salah satu daerah rawan peredaran gelap narkoba di Maluku. Sehingga Polda Maluku mengajak semua elemen masyarakat bisa bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang mematikan tersebut.
“Tual saat ini merupakan salah satu daerah terawan narkoba di wilayah Maluku. Sehingga kami himbau semua pihak terkait, baik formal dan nonformal bisa bersama-sama melakukan antisipasi dalam bentuk tindakan nyata secara bersama untuk penanggulangan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…