AMBONKITA.COM,- Pelarian Elegia Maria Betaubun, koruptor kasus dana Bos SMA Negeri 1 Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru sejak tahun 2019 akhirnya berakhir.
Mantan Bendahara SMA 1 Aru itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di rumahnya BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (17/8/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, keberadaan Maria Betaubun di Ambon terpantau sejak Senin (15/8/2022).
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan eksekusi terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun di rumahnya pada Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT,” ungkap Kareba, Jumat (19/8/2022).
Betaubun melakukan penyimpangan dana Bos yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2012-2014 pada SMA Negeri 1 Aru. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga JPU dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.
“Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Maria Betaubun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terpidana masuk dalam DPO sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019,” jelasnya.
BACA JUGA: 8 Napi Korupsi di Maluku Ini Dapat Remisi HUT RI
Maria Betaubun, lanjut Kareba, telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…