Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Tahun Buron, Koruptor Dana Bos SMA 1 Aru Ditangkap di Ambon

Editor by Editor
08/18/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Aru

Elegia Maria Betaubun (tiga dari kiri), koruptor kasus dana Bos SMA Negeri 1 Pulau-pulau Aru, saat akan diamankan di Lapas Perempuan klas III Ambon. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pelarian Elegia Maria Betaubun, koruptor kasus dana Bos SMA Negeri 1 Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru sejak tahun 2019 akhirnya berakhir.

RELATED POSTS

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Mantan Bendahara SMA 1 Aru itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di rumahnya BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (17/8/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, keberadaan Maria Betaubun di Ambon terpantau sejak Senin (15/8/2022).

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan eksekusi terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun di rumahnya pada Rabu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT,” ungkap Kareba, Jumat (19/8/2022).

Betaubun melakukan penyimpangan dana Bos yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2012-2014 pada SMA Negeri 1 Aru. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga JPU dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.

“Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Maria Betaubun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terpidana masuk dalam DPO sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019,” jelasnya.

BACA JUGA: 8 Napi Korupsi di Maluku Ini Dapat Remisi HUT RI

Maria Betaubun, lanjut Kareba, telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #terasmaluku.comDana BosKejaksaan Negeri Kepulauan AruKejati MalukuKoruptorSMA Negeri 1 Pulau-pulau Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku
Headline

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

02/13/2026
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Next Post
Polda Maluku

Kantor Baru Polda Maluku Resmi Digunakan, Kapolda: Wajib Berikan Pelayanan Terbaik

Kantor Gubernur Maluku

Pertumbuhan Ekonomi Naik, Gubernur Maluku Minta OPD Kendalikan Inflasi

Recommended Stories

9 Jam Diperiksa, Mantan Kadis Perhubungan SBB Ditahan Polisi

9 Jam Diperiksa, Mantan Kadis Perhubungan SBB Ditahan Polisi

06/08/2023
Pantau Pelaksanaan Malam Takbiran Bersama Pangdam, Kapolda Maluku: Situasi Aman

Pantau Pelaksanaan Malam Takbiran Bersama Pangdam, Kapolda Maluku: Situasi Aman

05/01/2022
kapendam

Pemecahan Rekor MURI Makan Papeda di JMP Ambon Ditunda

05/15/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In