Tiga Terdakwa Narkotika, Satu Diantaranya Oknum Polisi Disidangkan

Share

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa narkotika, satu diantaranya oknum polisi, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, di Kota Ambon, Rabu (28/9/2022).

Mereka yang duduk di kursi “pesakitan” PN Ambon adalah M. Fahmi Lating, M. Raul Walla, dan oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku, Alwi Sattu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku ini dipimpin Hakim Orpha Martina, didampingi dua anggota.

JPU Ahmad Latupono dalam dakwaanya membeberkan kronologis peredaran narkotika jenis sabu-sabu di ibukota provinsi Maluku ini.

Latupono mengatakan penangkapan terhadap tiga terdakwa berawal saat tim gabungan BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya kiriman diduga berisi narkoba. Kiriman itu diambil oleh Alwi Sattu di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jalan A.M Sangadji.

Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkan hal itu kepada Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo.

Setelah dilaporkan, Cahyo kemudian memanggil Alwi Sattu untuk menghadap. Oknum polisi ini mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Ditangkap, Dirnarkoba Polda Maluku: Yang Terbukti Baru AS

Atas pengakuan Alwi, tim lalu menuju kosan milik Fahmi Lating di desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.  Setelah terdakwa Fahmi diamankan, tim langsung melakukan interogasi tentang keberadaan kiriman yang sudah diterima dari Alwi.

“Terdakwa mengatakan paket tersebut diserahkan kepada Raul Walla, atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi menelfon terdakwa Raul dan memintanya datang ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” ujarnya.

Setelah diamankan terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana. Terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Sementara di saku celana belangkang sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil beserta 2 buah dompet berisi kartu ATM.

Page: 1 2

Recent Posts

Didampingi Syarif Hadler, Sam Latuconsina Daftar di PPP, Sebut Maluku Biasa-biasa Saja

AMBONKITA.COM,- Muhammad Armin Syarif Latuconsina atau biasa disapa Sam mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur…

05/20/2024

Bendum PPP Siap Terima Amanah Partai untuk Maju Pilkada Kota Ambon

AMBONKITA.COM,- Bendahara Umum DPC PPP Kota Ambon Fidya Elly memantapkan niatnya untuk maju bertarung di…

05/19/2024

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Fauziah A Ngabalin AMBONKITA.COM,- Dalam Kitab Hukum Adat Masyarakat Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan…

05/19/2024

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Rusia di Laut Arafura

AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di…

05/19/2024

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024