AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penetapan tiga orang tersangka dalam kasus bernilai kurang lebih Rp31 miliar ini terungkap saat Kejati Maluku menggelar refleksi akhir tahun 2022 di kantor yang berada di jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Kamis (22/12/2022).
Sayangnya, siapa ketiga tersangka korupsi pada pekerjaan jalan tahun 2018 yang telah ditetapkan tersebut, belum mau disampaikan penyidik Kejati Maluku.
“Nanti baru kita rilis secara resmi,” kata Wakajati Maluku, Agoes S. Prasetyo melalui Aspidsus, Triono Rahyudi di Kantor Kejati Maluku di Ambon.
BACA JUGA:Â Jaksa Koordinasi dengan Inspektorat soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol
Menyoal mengenai kerugian negara dalam kasus pekerjaan jalan sejauh kurang lebih 24 km tersebut, Triono mengaku masih dihitung oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku.
“Sementara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah naik penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan on the spot atau cek fisik proyek jalan diduga mangkrak, penghubung desa Rambatu – Manusa, kecamatan Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
On the spot yang kedua kali setelah sebelumnya dilakukan saat masih dalam tahap penyelidikan ini, melibatkan sejumlah ahli konstruksi dan inspektorat provinsi Maluku.
“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim sudah turun kroscek fisik pembangunan yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku,” ungkap Kajati Maluku, Edyward Kaban melalui As Pidsus Triyono Rahyudi di Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Selasa (8/11/2022).
Lantas apa saja yang ditemukan saat melakukan on the spot, Triyono belum menyampaikannya. Namun, pastinya, hasil pengecekan fisik sementara dihitung oleh tim ahli.
“Untuk hasilnya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan ahli,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Maluku. Diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Kepala BPKAD tahun 2018, Ridwan Mansur, serta sejumlah staf pelaksana kegiatan proyek mangkrak senilai Rp31 Miliar tersebut.
“Info dari tim, sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa. Infonya beberapa staff pelaksana kegiatan dan mantan kadis PU SBB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Senin (31/10/2022).
Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2022.
Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.
Di tahapan penyidikan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Termasuk saksi ahli untuk mengetahui nilai kerugian negara dan siapa saja aktor utama yang akan bertanggung jawab.
Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai. Kondisinya saat ini masih dalam konstur bertanah dan bahkan sudah hancur. Padahal, anggaran proyek itu diduga sudah diterima 100 persen atau kurang lebih sebesar Rp31 miliar.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post