AMBONKITA.COM,- Peredaran narkoba di kota Ambon tak ada habisnya. Wajah-wajah baru pelaku dari bisnis haram ini silih berganti dicokok polisi.
Sejak bulan Januari hingga Juni 2022, sedikitnya terdapat 17 kasus narkotika yang diungkap. Beberapa diantaranya diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice.
Terakhir, pada 29 Juni 2022, aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali meringkus tiga wajah baru yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Mereka yang ditangkap adalah RI (33), GT alias E (31), dan DGB (35). Ketiganya ditangkap di kawasan berbeda di kota Ambon.
Tersangka RI ditangkap di Karang Panjang Lahani. Warga Jalan Haruhun, Kecamatan Sirimau Ambon ini diamankan bersama 1,29 gram ganja. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kleri, DPO.
“Kami kenakan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Loby Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA:Â Polisi Tangkap Pegawai JNT Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi, BB 100 Gram Sabu
Berbeda dengan RI, pengedar lainnya yaitu GT alias E, diamankan di Kopertis Gang Kharisma. Warga Kopertis, Kecamatan Sirimau Ambon ini dibekuk bersama ganja kering seberat 3,13 gram.
“Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat 1, junto Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” sebutnya.
Terpisah, tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon kembali meringkus DGB di Kompleks Gadihu, Ahuru. Warga Karang Panjang Waihoka, Kecamatan Sirimau Ambon ini mengaku mendapatkan ganja juga dari Kleri (DPO). Ia dikenakan Pasal 111 ayat 1, junto Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi tiga tersangka ini merupakan pemain baru. Baru sekitar 1 bulan mereka menjadi pengedar. Ketiganya juga pemakai, karena hasil tes urine positif,” ungkap mantan Kapolres Maluku Tengah ini.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post