Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Wajah Baru Pengedar Ganja di Ambon Dicokok Polisi

Editor by Editor
07/21/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Pengungkapan Kasus Narkotika

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, tampak didampingi Wali kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam press release pengungkapan peredaran ganja di Loby Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022). (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Peredaran narkoba di kota Ambon tak ada habisnya. Wajah-wajah baru pelaku dari bisnis haram ini silih berganti dicokok polisi.

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Sejak bulan Januari hingga Juni 2022, sedikitnya terdapat 17 kasus narkotika yang diungkap. Beberapa diantaranya diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice.

Terakhir, pada 29 Juni 2022, aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali meringkus tiga wajah baru yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Mereka yang ditangkap adalah RI (33), GT alias E (31), dan DGB (35). Ketiganya ditangkap di kawasan berbeda di kota Ambon.

Tersangka RI ditangkap di Karang Panjang Lahani. Warga Jalan Haruhun, Kecamatan Sirimau Ambon ini diamankan bersama 1,29 gram ganja. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kleri, DPO.

“Kami kenakan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Loby Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pegawai JNT Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi, BB 100 Gram Sabu

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berbeda dengan RI, pengedar lainnya yaitu GT alias E, diamankan di Kopertis Gang Kharisma. Warga Kopertis, Kecamatan Sirimau Ambon ini dibekuk bersama ganja kering seberat 3,13 gram.

“Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat 1, junto Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” sebutnya.

Terpisah, tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon kembali meringkus DGB di Kompleks Gadihu, Ahuru. Warga Karang Panjang Waihoka, Kecamatan Sirimau Ambon ini mengaku mendapatkan ganja juga dari Kleri (DPO). Ia dikenakan Pasal 111 ayat 1, junto Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi tiga tersangka ini merupakan pemain baru. Baru sekitar 1 bulan mereka menjadi pengedar. Ketiganya juga pemakai, karena hasil tes urine positif,” ungkap mantan Kapolres Maluku Tengah ini.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comGanjaNarkotikaPolresta AmbonSatresnarkoba Polresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

03/14/2026
Next Post
Ombak

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpeluang Terjadi di Perairan Pulau Buru

Operasi SAR

Nelayan Desa Ubung Ditemukan Selamat

Recommended Stories

speedboat tenggelam

Dihantam Ombak Speedboat dari Geser Terbalik, Enam Penumpang Selamat, Satu Hilang

07/21/2022
Sah, Ozan Bupati Maluku Tengah

Sah, Ozan Bupati Maluku Tengah

12/04/2024
Dengan Ikat Kepala Kain Berang, Mukti-Idris Daftar di KPU SBT

Dengan Ikat Kepala Kain Berang, Mukti-Idris Daftar di KPU SBT

09/07/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In