Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Wajah Baru Pengedar Ganja di Ambon Dicokok Polisi

Editor by Editor
07/21/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Pengungkapan Kasus Narkotika

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, tampak didampingi Wali kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam press release pengungkapan peredaran ganja di Loby Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022). (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Peredaran narkoba di kota Ambon tak ada habisnya. Wajah-wajah baru pelaku dari bisnis haram ini silih berganti dicokok polisi.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

Sejak bulan Januari hingga Juni 2022, sedikitnya terdapat 17 kasus narkotika yang diungkap. Beberapa diantaranya diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice.

Terakhir, pada 29 Juni 2022, aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali meringkus tiga wajah baru yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Mereka yang ditangkap adalah RI (33), GT alias E (31), dan DGB (35). Ketiganya ditangkap di kawasan berbeda di kota Ambon.

Tersangka RI ditangkap di Karang Panjang Lahani. Warga Jalan Haruhun, Kecamatan Sirimau Ambon ini diamankan bersama 1,29 gram ganja. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kleri, DPO.

“Kami kenakan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan di Loby Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pegawai JNT Pengedar Narkoba Jaringan antar Provinsi, BB 100 Gram Sabu

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berbeda dengan RI, pengedar lainnya yaitu GT alias E, diamankan di Kopertis Gang Kharisma. Warga Kopertis, Kecamatan Sirimau Ambon ini dibekuk bersama ganja kering seberat 3,13 gram.

“Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat 1, junto Pasal 114 ayat 1, junto Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” sebutnya.

Terpisah, tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon kembali meringkus DGB di Kompleks Gadihu, Ahuru. Warga Karang Panjang Waihoka, Kecamatan Sirimau Ambon ini mengaku mendapatkan ganja juga dari Kleri (DPO). Ia dikenakan Pasal 111 ayat 1, junto Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi tiga tersangka ini merupakan pemain baru. Baru sekitar 1 bulan mereka menjadi pengedar. Ketiganya juga pemakai, karena hasil tes urine positif,” ungkap mantan Kapolres Maluku Tengah ini.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comGanjaNarkotikaPolresta AmbonSatresnarkoba Polresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto
Ambonku

Selamat Datang Kapolda Maluku Baru Irjen Dadang Hartanto

08/28/2025
Next Post
Ombak

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpeluang Terjadi di Perairan Pulau Buru

Operasi SAR

Nelayan Desa Ubung Ditemukan Selamat

Recommended Stories

Sasi Gurita

Sasi Gurita di Negeri Kataloka Dibuka Sekda Maluku

02/16/2023
Kapolsek Sirimau Resmi Diganti

Kapolsek Sirimau Resmi Diganti

04/19/2022
PT SIM Diduga Serobot Lahan Warga Tiga Dusun di SBB

PT SIM Diduga Serobot Lahan Warga Tiga Dusun di SBB

09/06/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In