AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bersama BPKP Provinsi Maluku melakukan “on the spot” atau turun langsung memeriksa pembangunan proyek air bersih yang diduga bermasalah di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Pemeriksaan lapangan secara langsung dilaksanakan sejak Selasa (24/6/2026). Ini merupakan rangkaian penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Tahun 2020.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, menjelaskan, pemeriksaan lapangan meliputi Desa Wassu, Dusun Naira Desa Aboru, Dusun Nama’a Desa Pelauw, Desa Pelauw, dan Desa Kailolo.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran dalam proyek dimaksud,” kata Radot melalui keterangannya.
Tim Jaksa penyidik yang turun lapangan terdiri dari Koordinator, Kasi Penyidikan, Kasi Pengendalian Operasi dan Kasi UHLBEE pada Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka turut didampingi oleh 4 orang dari BPKP serta 2 tenaga ahli.
Dalam pemeriksaan tersebut, turut hadir 5 staf pegawai pada Dinas PUPR Provinsi Maluku. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas internal. Kehadiran mereka untuk memberikan penjelasan teknis terkait pekerjaan yang diperiksa.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim Jaksa dan BPKP mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Warga tampak turut menyaksikan proses pemeriksaan oleh tim lapangan.
“Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara objektif dan transparan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih dimaksud, serta untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku,” jelasnya.
Radot mengaku, hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan selanjutnya akan dianalisis secara komprehensif, agar menjadi bahan pendukung dalam proses penyidikan. “Juga untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











