TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 yang juga Wakil Walikota (Wawali) Ambon Syarif Hadler meninjau posko Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Selasa (9/6/2020). Kunjungan Syarif yang didampingi Sekot Ambon, A.G.Latuheru ini untuk melihat sejauh mana pelaksanan peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PKM.
Dalam kunjungan tersebut juga Ketua Gugus Tugas menegaskan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan. Peninjauan dilakukan di tiga pos yakni, Perbatasan Passo Larier, Hunuth-Durian Patah, dan Bukit Cinta Laha Kota Ambon. Syarif mengakui, dari hasil pengamatan yang dilakukan di tiga lokasi posko perbatasan, masih terdapat kekurangan-kekurangan fasilitas penunjang yang masih perlu dilengkapi.
Syarif menegaskan, penerapan Perwali Nomor 16 yang terhitung sejak senin kemarin hingga saat ini, masih dalam tahap peringatan, namun tidak untuk 12 hari kedepan akan diberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar. “Mulai besok (Rabu) hingga dua belas hari kedepan, tidak ada lagi toleransi, karena aturan ditegakkan dan sanksi diberlakukan. Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.
Saat melakukan peninjauan, Wawali Ambon juga membantu para petugas di lapangan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku selama masa PKM. Selain tiga lokasi perbatasan, Wawali beserta rombongan juga meninjau lokasi perbelanjaan ACC dan MCM.
“Artinya, kita harus pastikan protokol kesehatan dan kebersihan betul-betul dijaga. Jangan sampai dilokasi perbatasan sudah baik dan disiplin, sementara didalam kota sendiri malah tidak menerapkan aturan dengan baik,” imbuhnya.
Wawali berharap semua pihak dapat mendukung dan membantu pemerintah untuk memutus segera penularan COVID-19 di Kota Ambon. (ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post