AMBONKITA.COM,- Sekretaris Jendral Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Komjen Andap Budhi Revianto, meninjau secara langsung proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kemenkumham Maluku di Kota Ambon.
Tahapan yang dipantau secara langsung hari ini yaitu seleksi Kesamaptaan yang berlangsung di lapangan Letkol CHR Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Sabtu (27/11/2021).
Kepada ratusan peserta tes CPNS, Andap menegaskan mengenai pelaksanaan penerimaan yang tidak dipungut biaya apapun.
“Semua gratis tanpa pungutan apapun. Apabila ada penyimpangan lapor di aplikasi maupun nomor yang telah disediakan,” pintanya.
Mantan Kapolda Maluku ini menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku, dan Satuan Brimob Polda Maluku yang telah melaksanakan seleksi ini dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kanwil dan Satuan Brimob Polda Maluku karena telah melaksanakan seleksi dengan baik. Karena itu selamat berjuang untuk adik-adikku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat memantau tes CPNS, mantan Kapolda Kepulauan Riau ini didampingi Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Kepala Devisi Administrasi Agung Rektono Seto, Kepala Devisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus, dan Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Guntur. (*)
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…