AMBONKITA.COM,- Setelah naik tahapan penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sejumlah saksi yang telah diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejati Maluku, diantaranya mantan Kadis PU Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, serta sejumlah staf pelaksana kegiatan proyek mangkrak senilai Rp31 Miliar tersebut.
“Info dari tim, sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa. Infonya beberapa staff pelaksana kegiatan dan mantan kadis PU SBB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA:Â Kasus Jalan Inamosol Naik Penyidikan, Kasipenkum: Ada Peristiwa Pidana
Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, belasan orang saksi telah dimintai keterangannya setelah perkara tersebut naik penyidikan.
Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2022.
Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.
Di tahapan penyidikan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Termasuk saksi ahli untuk mengetahui nilai kerugian negara dan siapa saja aktor utama yang akan bertanggung jawab.
Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai. Kondisinya saat ini masih dalam konstur bertanah dan bahkan sudah hancur. Padahal, anggaran proyek itu diduga sudah diterima 100 persen atau kurang lebih sebesar Rp31 miliar.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post