Usut Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar – Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.

Ismail Usemahu mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di jalan Rijali, Kota Ambon, Senin (9/12/2024) pukul 09.30 WIT.

Ia diperiksa di ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Sejak mendatangi kantor polisi, Ismail kemudian meninggalkan ruang pemeriksaan untuk ishoma atau istirahat, sholat dan makan siang.

Setelah Ishoma, Ismail kembali mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut pada pukul 14.00 WIT. Hingga kini, dirinya masih menjalani pemeriksaan.

Pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar – Tetoat sendiri dianggarkan menggunakan APBD Provinsi Maluku tahun 2023.

Nilai kontrak proyek ini kurang lebih Rp7,2 miliar. Pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.

Proyek tersebut terungkap bermasalah setelah dua spot ruas jalan sepanjang 2 Km tidak dikerjakan. Ada satu spot jalan lagi yang baru dikerjakan di luar tenggang waktu.

“Tadi sudah diperiksa dan sementara masih istirahat. Nanti dilanjutkan pukul 14.00 WIT. Pemeriksaan belum selesai,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Ryan.

ON THE SPOT

Untuk melengkapi tahapan penyelidikan, pada Kamis (28/11/2024) tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan on the spot atau turun meninjau lokasi proyek.

Selama tiga hari berada di kabupaten Maluku Tenggara tim yang dipimpin Panit II Subdit III Tipikor Iptu F. Samale, menemukan sejumlah keganjalan dari proyek tersebut.

Tim temukan ada pekerjaan yang dilakukan pada satu spot di ruas jalan tersebut. Namun pandangan tim bahwa pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kontrak tidak bisa dinilai sebagai prestasi pekerjaan. Tim juga temukan dua spot yang belum dikerjakan pekerjaan aspal.

Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar – Tetoat dikerjakan CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.

Nilai kontrak awal sebesar kurang lebih Rp7.131.601.600. Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi kurang lebih Rp7.200.000.000.

Sesuai kontrak waktu pekerjaan selama 210 hari kalender sejak 14 April hingga 9 November 2023. Namun saat akan berakhir massa kontrak, perusahaan mengajukan addendum atau penambahan waktu pekerjaan karena pekerjaannya belum selesai.

Pengajuan pihak perusahaan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender. Sehingga waktu pekerjaan proyek akan berakhir pada 31 Desember 2023. Meski begitu, pekerjaan tersebut tak kunjung selesai.

Mirisnya, meski pekerjaan belum selesai, namun pada 14 November 2023, PPK dan Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran 95 persen serta retensi 5 persen. Dengan demikian, total anggaran yang sudah dicairkan 100 persen. Padahal, mereka mengetahui kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.

PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan. PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah. PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek. Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.

Terkait persoalan tersebut, sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua pejabat di Dinas PUPR Maluku. Mereka yaitu Eden Liklikwatil selaku bendahara dan Richard Sopamena sebagai ketua tim peneliti pelaksana kontrak.

Eden dan Richard mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon, pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 09.30 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Satgas Ops Lilin Salawaku Jalan Kaki Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,– Selain menggunakan kendaraan bermotor, Satgas Operasi Lilin Salawaku Polda Maluku juga melaksanakan patroli jalan…

12/26/2024

Wakapolda Maluku: Natal Berlangsung Aman

AMBONKITA.COM,- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Samudi, mengaku perayaan Natal di wilayah Maluku…

12/26/2024

Kapolsek KPYS Dicopot Kapolda Maluku

AMBONKITA.COM,- Pasca penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon kepada pengemudi mobil minibus,…

12/24/2024

Jelang Natal, Tim Gegana Polda Maluku Sterilisasi Tiga Gereja Besar di Ambon

AMBONKITA.COM,- Tim Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, melakukan sterilisasi terhadap tiga gereja besar di…

12/24/2024

Kapolda Maluku: Jalin Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, meminta setiap personel untuk terus…

12/24/2024

Setubuhi Anak Bawah Umur Pak Lurah di Tanimbar Diciduk Polisi

AMBONKITA.COM,- GL, pak lurah di Kepulauan Tanimbar diciduk polisi. Ia diduga menyetubuhi anak di bawah…

12/24/2024