Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Usut Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi

Editor by Editor
12/09/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Usut Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi

AMBONKITA.COM,- Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar – Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Ismail Usemahu mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di jalan Rijali, Kota Ambon, Senin (9/12/2024) pukul 09.30 WIT.

Ia diperiksa di ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Sejak mendatangi kantor polisi, Ismail kemudian meninggalkan ruang pemeriksaan untuk ishoma atau istirahat, sholat dan makan siang.

Setelah Ishoma, Ismail kembali mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut pada pukul 14.00 WIT. Hingga kini, dirinya masih menjalani pemeriksaan.

Pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar – Tetoat sendiri dianggarkan menggunakan APBD Provinsi Maluku tahun 2023.

Nilai kontrak proyek ini kurang lebih Rp7,2 miliar. Pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.

Proyek tersebut terungkap bermasalah setelah dua spot ruas jalan sepanjang 2 Km tidak dikerjakan. Ada satu spot jalan lagi yang baru dikerjakan di luar tenggang waktu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tadi sudah diperiksa dan sementara masih istirahat. Nanti dilanjutkan pukul 14.00 WIT. Pemeriksaan belum selesai,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Ryan.

ON THE SPOT

Untuk melengkapi tahapan penyelidikan, pada Kamis (28/11/2024) tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan on the spot atau turun meninjau lokasi proyek.

Selama tiga hari berada di kabupaten Maluku Tenggara tim yang dipimpin Panit II Subdit III Tipikor Iptu F. Samale, menemukan sejumlah keganjalan dari proyek tersebut.

Tim temukan ada pekerjaan yang dilakukan pada satu spot di ruas jalan tersebut. Namun pandangan tim bahwa pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kontrak tidak bisa dinilai sebagai prestasi pekerjaan. Tim juga temukan dua spot yang belum dikerjakan pekerjaan aspal.

Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar – Tetoat dikerjakan CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023.

Nilai kontrak awal sebesar kurang lebih Rp7.131.601.600. Nilai kontrak ini kemudian diaddendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 menjadi kurang lebih Rp7.200.000.000.

Sesuai kontrak waktu pekerjaan selama 210 hari kalender sejak 14 April hingga 9 November 2023. Namun saat akan berakhir massa kontrak, perusahaan mengajukan addendum atau penambahan waktu pekerjaan karena pekerjaannya belum selesai.

Pengajuan pihak perusahaan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari  kalender. Sehingga waktu pekerjaan proyek akan berakhir pada 31 Desember 2023. Meski begitu, pekerjaan tersebut tak kunjung selesai.

Mirisnya, meski pekerjaan belum selesai, namun pada 14 November 2023, PPK dan Pengguna Anggaran melakukan pencairan anggaran 95 persen serta retensi 5 persen. Dengan demikian, total anggaran yang sudah dicairkan 100 persen. Padahal, mereka mengetahui kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.

PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan. PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah. PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek. Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.

Terkait persoalan tersebut, sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua pejabat di Dinas PUPR Maluku. Mereka yaitu Eden Liklikwatil selaku bendahara dan Richard Sopamena sebagai ketua tim peneliti pelaksana kontrak.

Eden dan Richard mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon, pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 09.30 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitreskrimsus Polda MalukuKasus Jalan Danar-Tetoat
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Usut Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi

Akui Teken SPM 100 Persen Proyek Jalan Danar - Tetoat, Ismail Usemahu: Saya Itu Berdasarkan Proses dari Bawah

Polda Maluku Apresiasi Pangdam XV/Pattimura Meresmikan Fasilitas Air Bersih untuk Masyarakat Wayame

Polda Maluku Apresiasi Pangdam XV/Pattimura Meresmikan Fasilitas Air Bersih untuk Masyarakat Wayame

Recommended Stories

Ketua PKK Maluku Canangkan Bian di Seram Timur

Ketua PKK Maluku Canangkan Bian di Seram Timur

06/15/2022
Menurut jajak pendapat , 75 persen warga Jepang menolak penonton asing di Olimpiade Tokyo

Menurut jajak pendapat , 75 persen warga Jepang menolak penonton asing di Olimpiade Tokyo

03/08/2021
ADD Negeri Abubu Diusut Jaksa

ADD Negeri Abubu Diusut Jaksa

03/08/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In