AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Thomas dicecar terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Inamosol tahun 2018 silam. Jalan ini menghubungkan Desa Rambatu sampai dengan Manusa.
Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam dengan anggaran APBD itu, hingga kini terbengkalai. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen atau sebesar kurang lebih Rp.31 miliar.
Pemeriksaan mantan kadis PU itu sendiri dilakukan saat tim Kejati turun on the spot atau meninjau kondisi proyek tersebut.
“Iya tim sudah turun on the spot ke lokasi, jadi kita ikuti saja. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” kata Wahyudi Kareba, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Selain eks Kadis PU, Wahyudi mengaku saat on the spot dilakukan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi.
“Ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk beliau (mantan Kadis PU,” ungkapnya.
Proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol ini dikerjakan sepanjang 24 KM.
Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi itu mulai dilakukan sejak akhir September 2018.
Anggaran yang digelontorkan puluhan miliar rupiah itu hingga kini masih berbentuk jalan tanah dan sudah hancur.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…