AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua akan kembali memeriksa dua pemilik toko untuk mengusut kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sejak status penanganan perkara itu dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik enggan terburu-buru menetapkan siapa tersangkanya.
Hingga kini tim masih terus merampungkan semua alat bukti terkait perkara itu.
BACA JUGA: ADD Negeri Abubu Diusut Jaksa
“Belum penetapan tersangka, kita masih fokus dalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, kita juga sudah agendakan untuk periksa saksi dari pemilik toko dalam pekan ini,” kata Ardy, Kacabjari Saparua kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Meski audit kerugian negara sudah dikantongi, Ardy mengaku masih terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya untuk digelar ekspos penetapan tersangka.
“Proses penyidikan masih jalan, dan rencananya ekspos penetapan tersangka akan berlangsung di kantor Kejari Ambon,” sebutnya.
Perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Abubu tahun 2016-2018, statusnya dinaikan ke penyidikan pada Agustus 2022 lalu.
Kasus itu naik kelas setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara. Perkara itu merugikan negara kurang lebih Rp300 juta.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…