AMBONKITA.COM-Sebanyak 15.120 vaksin covid-19 untuk Maluku yang dikirim dari Jakarta tiba di Kota Ambon, Senin (4/1/2021) pagi.
Vaksin yang tiba di Bandara Pattimura Ambon langsung dibawa ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Karpang Ambon. Vaksin langsung dimasukan ke dalam pendingin agar tidak rusak.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang yang meninjau vaksin Covid-19 mengatakan, pemberian vaksin untuk Maluku ini akan dibagikan dalam dua tahap. Tahap pertama diutamakan untuk tenaga kesehatan di Maluku.
“Sedangkan untuk tahap kedua untuk tenaga yang melayani masyarakat secara langsung,” kata Kasrul yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku ini.
Kasrul menyebutkan, hingga saat ini tenaga kesehatan yang terdata untuk menerima vaksin itu sebanyak 14.548 orang di seluruh kabupaten kota di wilayah Maluku.
“Tugas kita nanti akan mendistribusikan vaksin ke Kabupaten Kota di Maluku, nanti sampai kabupaten dan kota baru mereka yang tugas untuk vaksin,” katanya.
Kasrul mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini juga sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan vaksin.
Selain itu, tenaga kesehatan juga sudah melakukan pelatihan untuk melakukan vaksin secara massal kepada masyarakat.
“Kita berharap untuk dukungan dari seluruh masyarakat Maluku untuk pemberian vaksin tersebut,” ungkapnya.(ALFIAN SANUSI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…