Categories: Hukum KriminalMaluku

Wali Kota Tual Belum Tersangka, Dirkrimsus: Tunggu Pemenuhan Hasil Gelar dengan Bareskrim

Share

AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di kota Tual yang diduga ikut menyeret Wali Kota Adam Rahayaan, hingga saat ini masih bergulir di ranah hukum.

Perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ini sudah menjerat seorang tersangka. Yaitu Abas Apolo Renwarin, Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wali Kota Tual Adam Rahayaan yang disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,8 miliar, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum. masih tunggu pemenuhan hasil gelar dengan Bareskrim (Polri),” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada AmbonKita.com.

Lantas, pemenuhan hasil gelar perkara dengan Bareskrim seperti apa yang sementara dilengkapi, belum dibeberkan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka. Abas diduga disuruh Wali Kota membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.

Penetapan Abas sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan tim penyidik di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, kota Ambon.

“Baru 1 tersangka yang disidik saat ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA: Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus CBP Tual

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan kembali memanggil Abas untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai hampir 200 ton.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar rupiah.

Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Pada Rabu (24/8/2022) lalu, KPK, Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: KPK Ambil Alih Kasus CBP Tual Kalau Ada Hambatan

Gelar perkara CBP Tual yang berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, hasilnya disebutkan telah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga. Mereka melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali kota Tual.

Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024