Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Wali Kota Tual Belum Tersangka, Dirkrimsus: Tunggu Pemenuhan Hasil Gelar dengan Bareskrim

Editor by Editor
07/12/2023
Reading Time: 3 mins read
0
beras

Ilustrasi Beras (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di kota Tual yang diduga ikut menyeret Wali Kota Adam Rahayaan, hingga saat ini masih bergulir di ranah hukum.

RELATED POSTS

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan

Perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ini sudah menjerat seorang tersangka. Yaitu Abas Apolo Renwarin, Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wali Kota Tual Adam Rahayaan yang disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,8 miliar, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum. masih tunggu pemenuhan hasil gelar dengan Bareskrim (Polri),” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada AmbonKita.com.

Lantas, pemenuhan hasil gelar perkara dengan Bareskrim seperti apa yang sementara dilengkapi, belum dibeberkan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka. Abas diduga disuruh Wali Kota membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.

Penetapan Abas sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan tim penyidik di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, kota Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Baru 1 tersangka yang disidik saat ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA: Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus CBP Tual

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan kembali memanggil Abas untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai hampir 200 ton.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar rupiah.

Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Pada Rabu (24/8/2022) lalu, KPK, Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: KPK Ambil Alih Kasus CBP Tual Kalau Ada Hambatan

Gelar perkara CBP Tual yang berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, hasilnya disebutkan telah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga. Mereka melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali kota Tual.

Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comCBP TualDitreskrimsus Polda MalukuKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia
Maluku

BEDUKK Ramadan Pertamina, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

03/10/2026
Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan
Maluku

Bentrok Warga di Tiakur Berakhir Damai, Kapolres: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan

03/10/2026
Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Maluku

Jelang Idul Fitri Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

03/07/2026
Pertamina Tambah Satu SPBU di Saumlaki
Maluku

Pertamina Tambah Satu SPBU di Saumlaki

03/07/2026
Pertamina Jamin Pasokan Energi untuk Ramadan dan Idul Fitri di Maluku
Headline

Pertamina Jamin Pasokan Energi untuk Ramadan dan Idul Fitri di Maluku

03/05/2026
Next Post
Kapolda Maluku

Tim SAR Polda dan Polres Diperintahkan Bantu Daerah Terdampak Bencana Alam di Maluku

Kabid Humas Polda Maluku

Terbaik dalam Pelaksanaan Quick Wins Presisi di Maluku Polres Malra Dapat Penghargaan

Recommended Stories

Korban Meninggal Ambruknya Jembatan di Pulau Hatta Bertambah

Korban Meninggal Ambruknya Jembatan di Pulau Hatta Bertambah

10/31/2024
Ini Penjelasan Danlanud Pattimura Cabut Plang Rekomendasi DPRD Ambon

Ini Penjelasan Danlanud Pattimura Cabut Plang Rekomendasi DPRD Ambon

11/24/2021
Tabung Gas Meledak, Enam Rumah Poka Terbakar, Satu Warga Terluka Bakar

Tabung Gas Meledak, Enam Rumah Poka Terbakar, Satu Warga Terluka Bakar

03/13/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In