AMBONKITA.COM– Warga Negeri Larike Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menyerahkan seekor buaya muara (crocodylus poroscus) ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Selasa (14/7). Penyerahan buaya secara sukarela yang juga disaksikan anggota Polsek Leihitu Barat ini berlangsung di Sungai Waiseket Negeri Larike.
“Warga Larike secara sukarela sudah menyerahkan seekor buaya muara, satwa liar yang dilindungi Undang-Undang kepada petugas BKSDA. Penyerahan disaksikan juga petugas Polsek Leihitu Barat,” kata Kepala Satgas Pulhut BKSDA Maluku Seto dalam keterangan kepada wartawan.
Buaya tersebut ditangkap warga pada Sabtu (11/7) di sungai Waiseket Desa Larike. Seto mengatakan warga menangkap buaya tersebut karena sungai sering dimanfaatkan warga untuk keperluan sehari-hari seperti mencuci dan mandi sehingga warga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seto mengatakan buaya tersebut kini sudah diamankan di Kandang Transit Passo milik BKSDA Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina dan rehabilitasi sebelum biaya itu dilepasliarkan.
Seto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan BKSDA Maluku diketahui buaya tersebut berjenis kelamin betina dengan panjang badan 137 cm dan dalam kondisi sehat. “Buaya tersebut akan dikarantina dan direhabilitasi terlebih dahulu sambil mencari lokasi yang cocok untuk pelepasliaran,” jelas Seto.
Rencananya lokasi pelepasliaran akan dilakukan di kawasan konservasi Suaka Alam Sungai Nief di Kabupaten Seram Bagian Timur atau kawasan Taman Nasional Manusela Kabupaten Malteng.“Lokasi-lokasi tersebut merupakan salah satu habitat asli buaya muara yang berada di Pulau Seram,” kata Seto.
Terkait permintaan warga Larike agar BKSDA Maluku segera menangkap dan memindahkan buaya yang masih tersisa di Sungai Waiseket, kata Seto akan segera ditindaklanjuti pihaknya.
BKSD akan segera membentuk tim untuk melakukan pengamatan, observasi dan penangkapan buaya seperti yang disampaikan warga. “Observasi dilakukan untuk mengetahui apakah di wilayah sungai tersebut merupakan habitat buaya atau bukan serta untuk mengetahui secara pasti jumlah buaya yang masih tersisa,” jelas Seto.
Seto mengatakan buaya muara merupakan satya liar yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, ia minta kepada warga yang menemukan atau menangkap buaya dapat melaporkan ke petugas BKSDA Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. (MDI)
Discussion about this post